JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyosialisasikan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan kementerian tersebut.
Regulasi yang ditetapkan pada 9 Februari 2026 ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola arsip guna menunjang pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan pengelolaan arsip memiliki peran penting dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.
“Persoalan pertanahan yang ada di depan kita tidak akan lepas dari bagaimana cara kita mengelola arsip. Jadi kearsipan sangat penting, khususnya dalam konteks bagaimana kita melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dalu saat membuka sosialisasi yang digelar secara daring, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, pengelolaan arsip yang baik akan membantu memastikan proses administrasi pertanahan berjalan tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada 2025, ATR/BPN memperoleh nilai pengawasan kearsipan sebesar 74,29 dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Nilai tersebut masuk dalam kategori BB atau sangat baik.
Menurut Dalu, capaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh unit kerja dalam menjaga kualitas pengelolaan arsip di lingkungan ATR/BPN.
Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan. Karena itu, kehadiran Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 diharapkan dapat memperkuat tata kelola kearsipan di kementerian tersebut.
“Melalui peraturan ini, kita ingin mempertajam berbagai hal yang menjadi perhatian dalam pengelolaan arsip,” kata Dalu.
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaluddin, mengungkapkan penyusunan peraturan tersebut telah dimulai sejak 2020.
Ia menyebutkan, Permen Nomor 2 Tahun 2026 menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan ATR/BPN.
“Permen ini menjadi salah satu milestone dalam penyelenggaraan kearsipan. Regulasi ini mencakup seluruh aspek, mulai dari penciptaan arsip, pengelolaan, hingga penyimpanan arsip sebagai satu kesatuan sistem,” ujar Awaluddin.
Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan arsip sekaligus mendorong peningkatan nilai pengawasan kearsipan internal ATR/BPN.
Menurutnya, arsip pertanahan merupakan arsip dinamis yang terus digunakan dalam proses pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai informasi, sosialisasi terkait kearsipan akan digelar secara berkala hingga Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja ATR/BPN, mulai dari Kantor Wilayah BPN Provinsi hingga Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







