Keempat terdakwa kasus peredaran narkoba yang menyeret nama Anak Wakil Bupati Karimun menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun. (FOTO: Ist/KepriHeadline.id)
Karimun, KepriHeadline.id – Da, Anak Wakil Bupati Karimun Divonis 17 Tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Senin, 29 April 2024.
Da terbukti bersalah dan ikut terlibat dalam perkara peredaran narkotika yang menjeratnya bersama ketiga rekan-rekannya beberapa waktu lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rezi Dharmawan mengatakan, dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, DA divonis hukuman penjara 17 tahun 8 bulan serta denda Rp10 miliar atau subsider penjara 1 tahun 6 bulan.
Sementara itu, untuk terdakwa PN dan MR divonis dengan hukuman penjara 16 tahun 8 bulan serta denda Rp10 miliar. Sedangkan tersangka FA divonis hukuman penjara 13 tahun serta denda Rp5 miliar.
“Para terdakwa sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Karimun,” kata Rezi dikonfirmasi, Kamis, 2 Mei 2024.
Ia mengatakan, terhadap putusan Majelis Hakim terhadap keempat terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun masih akan pikir-pikir selama 7 hari kedepan.
“Terdakwa dan penasehat hukum juga telah menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” sebut dia.
Sebelum divonis oleh Majelis Hakim Pengadilann Negeri Karimun, DA bersama ketiga terdakwa lainnya sempat dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang itu Majelis Hakim diketuai oleh Tri Rahmi Khairunnisa dan Anggota Majelis Hakim yakni Rizka Fauzan serta Ronal Roges Simorangkir.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow