Anak Wakil Bupati Karimun Divonis 17 Tahun Penjara

- Author

Kamis, 2 Mei 2024 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keempat terdakwa kasus peredaran narkoba yang menyeret nama Anak Wakil Bupati Karimun menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun. (FOTO: Ist/KepriHeadline.id)

Keempat terdakwa kasus peredaran narkoba yang menyeret nama Anak Wakil Bupati Karimun menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun. (FOTO: Ist/KepriHeadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Da, Anak Wakil Bupati Karimun Divonis 17 Tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Senin, 29 April 2024. Da terbukti bersalah dan ikut terlibat dalam perkara peredaran narkotika yang menjeratnya bersama ketiga rekan-rekannya beberapa waktu lalu. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rezi Dharmawan mengatakan, dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, DA divonis hukuman penjara 17 tahun 8 bulan serta denda Rp10 miliar atau subsider penjara 1 tahun 6 bulan. Sementara itu, untuk terdakwa PN dan MR divonis dengan hukuman penjara 16 tahun 8 bulan serta denda Rp10 miliar. Sedangkan tersangka FA divonis hukuman penjara 13 tahun serta denda Rp5 miliar. “Para terdakwa sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Karimun,” kata Rezi dikonfirmasi, Kamis, 2 Mei 2024.
Baca Juga :  Tunda Salur ADD 2024 di Karimun Tersalurkan 100 Persen ke 42 Desa
Ia mengatakan, terhadap putusan Majelis Hakim terhadap keempat terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun masih akan pikir-pikir selama 7 hari kedepan. “Terdakwa dan penasehat hukum juga telah menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” sebut dia. Sebelum divonis oleh Majelis Hakim Pengadilann Negeri Karimun, DA bersama ketiga terdakwa lainnya sempat dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang itu Majelis Hakim diketuai oleh Tri Rahmi Khairunnisa dan Anggota Majelis Hakim yakni Rizka Fauzan serta Ronal Roges Simorangkir. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak
TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun
Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi
Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025
11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025
PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat
Tahun Baru 2026 di Karimun Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Bupati
Laporan Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Keluarga NK Temui Polres Karimun

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:23 WIB

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:22 WIB

Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:02 WIB

11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 22:24 WIB

PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca