Anak Wakil Bupati Karimun Divonis 17 Tahun Penjara

- Author

Kamis, 2 Mei 2024 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keempat terdakwa kasus peredaran narkoba yang menyeret nama Anak Wakil Bupati Karimun menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun. (FOTO: Ist/KepriHeadline.id)

Keempat terdakwa kasus peredaran narkoba yang menyeret nama Anak Wakil Bupati Karimun menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun. (FOTO: Ist/KepriHeadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Da, Anak Wakil Bupati Karimun Divonis 17 Tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Senin, 29 April 2024. Da terbukti bersalah dan ikut terlibat dalam perkara peredaran narkotika yang menjeratnya bersama ketiga rekan-rekannya beberapa waktu lalu. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rezi Dharmawan mengatakan, dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, DA divonis hukuman penjara 17 tahun 8 bulan serta denda Rp10 miliar atau subsider penjara 1 tahun 6 bulan. Sementara itu, untuk terdakwa PN dan MR divonis dengan hukuman penjara 16 tahun 8 bulan serta denda Rp10 miliar. Sedangkan tersangka FA divonis hukuman penjara 13 tahun serta denda Rp5 miliar. “Para terdakwa sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Karimun,” kata Rezi dikonfirmasi, Kamis, 2 Mei 2024.
Baca Juga :  Partai Golkar Resmi Rekom Pasangan Firman-Ery Maju di Pilkada Karimun 
Ia mengatakan, terhadap putusan Majelis Hakim terhadap keempat terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun masih akan pikir-pikir selama 7 hari kedepan. “Terdakwa dan penasehat hukum juga telah menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” sebut dia. Sebelum divonis oleh Majelis Hakim Pengadilann Negeri Karimun, DA bersama ketiga terdakwa lainnya sempat dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang itu Majelis Hakim diketuai oleh Tri Rahmi Khairunnisa dan Anggota Majelis Hakim yakni Rizka Fauzan serta Ronal Roges Simorangkir. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP
Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung
Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025
Partisipasi Masih Rendah, Bupati Karimun Dorong Warga Ikut Skrining TB Gratis di Puskesmas Meral
Mulai 2026, Warga Karimun Bisa Berobat Gratis Cukup Bermodal KTP
Pemkab Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Tangan Lindungi Pekerja Rentan
Pelabuhan Karimun Siap Terapkan Sistem Parkir Digital, Kontribusi PAD Ditargetkan Melonjak

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 12:03 WIB

Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP

Sabtu, 15 November 2025 - 13:57 WIB

Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung

Sabtu, 15 November 2025 - 13:05 WIB

Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan

Sabtu, 15 November 2025 - 09:42 WIB

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025

Jumat, 14 November 2025 - 13:04 WIB

Partisipasi Masih Rendah, Bupati Karimun Dorong Warga Ikut Skrining TB Gratis di Puskesmas Meral

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca