Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam Pimpin Press Conference pengungkapan kasus narkotika di Karimun. Foto: Istimewa
Karimun, Kepriheadline.id – Seorang anak pejabat tinggi di jajaran Pemerintah
Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau tertangkap jajaran Satresnarkoba Polres Karimun atas kasus narkotika jenis sabu.
Anak pejabat itu diketahui berinisial Da, ia terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti kurang lebih 1.9 kilogram.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 4 orang tersangka masing-masing berinisial PN, FA, DA dan MR. Masing-masing memiliki peranan tersendiri dalam peredaran narkoba tersebut.
Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan, narkoba itu dibawa oleh para pelaku dari negara Malaysia dan diseludupkan ke Karimun melalui pelabuhan tikus.
“Barang dari Malaysia dan akan diedarkan di Karimun,” katanya.
Penangkapan itu bermula ketika Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan dua orang pria di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Karimun.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap FA dan PN di salah satu hotel di Karimun. Kemudian dilakukan dan kembali berhasil menangkap dua tersangka lainnya, berinisial Da dan MR,” kata Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam dalam Press Conference di Mapolres Karimun, Senin.
Disebutkan Kapolres, salah satu dari empat tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Karimun benar merupakan salah satu anak pejabat tinggi di jajaran Pemerintah Kabupaten Karimun.
“Saya rasa teman-teman wartawan pasti telah lebih dahulu mengetahui soal pelaku DA ini, salah satu dari tersangka adalah anak seorang pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten Karimun,” kata AKBP Ryky.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket besar narkotika dengan berat kotor lebih kurang 1,9 kilogram dan 5 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 40,1 gram, alat hisap dan uang tunai.
“Jadi yang kita sita ada 2 paket besar dan 5 paket kecil beserta alat hisap dan uang tunai,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukum mati dan denda pidana maksimal Rp10 miliar.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow