Sebanyak 7,7 Kilogram Sabu Direbus dengan Air Panas

- Author

Selasa, 14 Maret 2023 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun memimpin pemusnahan 7,7 Kilogram Sabu asal Malaysia, hasil penindakan periode Desember 2022- Desember 2023. (FOTO: Kepriheadline.id)

Kapolres Karimun memimpin pemusnahan 7,7 Kilogram Sabu asal Malaysia, hasil penindakan periode Desember 2022- Desember 2023. (FOTO: Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Sebanyak 7,7 Kilo atau 7.769,34 Gram Sabu asal Malaysia dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas, Selasa (14/3/2023).

Narkotika jenis sabu itu, merupakan hasil penindakan Satresnarkoba Polres Karimun dalam periode Desember 2022- Januari 2023.

Turut hadir dalam pemusnahan itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Kepala Rutan Karimun Yogi Suhara, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus, perwakilan dari Lanal Karimun, Dandim Karimun, Pengadilan Negeri dan BNNK Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan, barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari dua tersangka atas nama RJK dan RE. Keduanya diringkus Satresnarkoba Polres Karimun lSa 22 Januari 2023.

“Barang bukti yang kita musnahkan hasil pengungkapan pada beberapa waktu lalu, ada dua tersangka dengan barang bukti 7 paket dan 6 paket narkoba jenis sabu ssberar 7.769 gram,” kata Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam usai pemusnahan barang bukti.

Baca Juga :  Antisipasi Cuaca Buruk, Satpolairud Polres Karimun Intensifkan Patroli Laut

Pemusnahan barang bukti itu juga langsung disaksikan oleh kedua tersangka. Selain itu, sebelum direbus menggunakan air panas, barang bukti itu lebih dulu diuji keasliannya menggunakan alat narkotest.

“Kita uji secara acak dengan disaksikan oleh instansi yang hadir. Selain barang bukti sebangak 7.769 gram, kami juga sisihkan sebanyak 108,2 gram untuk uji lab dan barang bukti pengadilan,” katanya.

Atas perbuatan kedua tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, undang undang RI nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Upaya pengungkapan kasus peredaran narkotikandi wilayah Kabupaten Karimun itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq memberikan apresiasi atas apa yang dilakukan Polres Karimun.

“Atas nama pemerintah daerah, saya mengapresiasi hasil pengungkapan yang telah dilakukan,” kata Bupati Rafiq.

(red)

baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT TIMAH Gelar Apel Akbar Bulan K3 Nasional 2026 di Kundur, Dorong Budaya Zero Accident
PT TIMAH Tbk Beri Penghargaan Karyawan dan Mitra Berprestasi pada Puncak Bulan K3 Nasional 2026
Cekcok Soal Batas Lahan Berujung Pemukulan di Karimun, Polisi Tegaskan Tak Ada Anggota Terlibat
Bakti Sosial HPN 2026, Polres Karimun dan PWI Tebar Kepedulian untuk Warga
Batal Dilantik Meski Peringkat Pertama, Hasil Seleksi Dirut Perumda Tirta Mulia Karimun Digugat
Gudang Penyimpanan Material Bangunan di Karimun Hangus Terbakar
Perumda Karimun Tata Ulang Pasar Sore, Area Parkir Dikembalikan ke Fungsi Awal
Pemilik IPR Edy Anwar Klarifikasi Tudingan Negatif soal Tambang Pasir di Perairan Pulau Babi

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:33 WIB

PT TIMAH Gelar Apel Akbar Bulan K3 Nasional 2026 di Kundur, Dorong Budaya Zero Accident

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:29 WIB

PT TIMAH Tbk Beri Penghargaan Karyawan dan Mitra Berprestasi pada Puncak Bulan K3 Nasional 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:53 WIB

Cekcok Soal Batas Lahan Berujung Pemukulan di Karimun, Polisi Tegaskan Tak Ada Anggota Terlibat

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:30 WIB

Batal Dilantik Meski Peringkat Pertama, Hasil Seleksi Dirut Perumda Tirta Mulia Karimun Digugat

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:50 WIB

Gudang Penyimpanan Material Bangunan di Karimun Hangus Terbakar

Berita Terbaru