Dua Pejabat DLH Karimun Didakwa Korupsi, Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan ke PN Tanjungpinang

- Author

Selasa, 15 April 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pejabat DLH Karimun Didakwa Korupsi, Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan ke PN Tanjungpinang. FOTO: Istimewa/KepriHeadline.id

Dua Pejabat DLH Karimun Didakwa Korupsi, Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan ke PN Tanjungpinang. FOTO: Istimewa/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yakni Sugianto dan Rita, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungpinang, Senin (15/4/2025).

Pelimpahan perkara dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk disidangkan. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini terdiri atas Priandi Firdaus, Riris Monica, dan Panji A. Sunaryo.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, mengungkapkan bahwa proses pelimpahan sempat tertunda karena sejumlah kendala teknis.

“Kemarin sebenarnya sudah direncanakan untuk dilimpahkan, namun ada hambatan teknis. Hari ini kami pastikan, pelimpahan secara resmi telah dilakukan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ujarnya.

Ia mengatakan, Sugianto yang menjabat sebagai Kepala DLH pada tahun 2021 dan Rita yang saat ini masih menjabat sebagai kepala dinas, diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin di DLH Karimun untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Baca Juga :  Jelajah Wisata Karimun Awali Kemeriahan Agustusan di Karimun

Modus operandi yang dilakukan kedua terdakwa adalah dengan menggelembungkan jumlah anggaran pada sejumlah pos belanja. Selisih dari kelebihan pembayaran tersebut kemudian diduga dikembalikan oleh pihak penyedia kepada oknum pegawai DLH, baik secara tunai maupun melalui transfer, yang dilakukan secara bertahap.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar pada Kamis, 24 April 2025 mendatang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakyat Karimun Bersuara Temui Bupati, Desak Pemkab Atasi Kelangkaan Beras Premium
Aksi Damai Masyarakat Karimun, Bea Cukai Tegaskan Tak Halangi Masuknya Beras
Protes Kelangkaan Bahan Pokok, Ratusan Warga Gelar Aksi Damai di BC Kepri dan Kantor Bupati Karimun
Ngaku Dukun, Pria di Karimun Ternyata Curi Motor Warga
Dituduh Mencuri, Lansia 74 Tahun di Karimun Ditusuk dengan Obeng
Ratusan Warga Berburu Beras di Gerakan Pangan Murah Kodim 0317/Tbk
Diresmikan di Hari Kemerdekaan, Minizoo Rukazam Jadi Wisata Baru di Karimun
Peringati HUT ke-80 RI, PT Timah Gelar Upacara di Pabrik dan Kantor Pusat

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Rakyat Karimun Bersuara Temui Bupati, Desak Pemkab Atasi Kelangkaan Beras Premium

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:41 WIB

Aksi Damai Masyarakat Karimun, Bea Cukai Tegaskan Tak Halangi Masuknya Beras

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:59 WIB

Protes Kelangkaan Bahan Pokok, Ratusan Warga Gelar Aksi Damai di BC Kepri dan Kantor Bupati Karimun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Ngaku Dukun, Pria di Karimun Ternyata Curi Motor Warga

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:50 WIB

Dituduh Mencuri, Lansia 74 Tahun di Karimun Ditusuk dengan Obeng

Berita Terbaru

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Karimun, Gunakan Modus Menyamar sebagai “Dukun”

KARIMUN

Ngaku Dukun, Pria di Karimun Ternyata Curi Motor Warga

Selasa, 19 Agu 2025 - 16:45 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca