BPN Terbitkan 114 Sertifikat Lahan di Kawasan Bekas Tambang

- Author

Sabtu, 4 Februari 2023 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Kelurahan Sei Lakam melakukan pengambilan sertifikat lahan yang trlah diterbitkan BPN Karimun, Jumat (4/2/2023). (Foto :ist/KepriHeadline.id)

Warga Kelurahan Sei Lakam melakukan pengambilan sertifikat lahan yang trlah diterbitkan BPN Karimun, Jumat (4/2/2023). (Foto :ist/KepriHeadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun menerbitkan sebanyak 114 sertifikat tanah di Kawasan Bekas Tambang wilayah Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Jumat (4/2/2023). Lahan- lahan itu diketahui telah bermasalah selama puluhan tahun dan akhirnya dapat diselesaikan pada tahun 2023. Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Karimun, Junaedi S Hutasoit, mengatakan, permasalahan lahan tersebut telah berlangsung selama 30 tahun dan tahun 2023, sebanyak 114 sertofikat legal dapat diterbitkan. “Ini adalah proses sertifikasi lahan yang cukup lama, setelah 30 tahun lebih hari ini bisa kita selesaikan,” ujar Junaedi. Junaedi menjelaskan, pada lahan- lahan tersebut, sebelumnya banyal pihak yang mengklaim kepemilikan, dikarenakan area tersebut tidak jelas kepemilikannya usai dijadikan tempat penambangan. “Ada banyak oknum yang mengklaim tanah ini, sehingga ini lah yang menyulitkan Pemerintah Daerah dan kita, BPN untuk melakukan sertifikasi,” katanya.
Baca Juga :  Satlantas Polres Karimun Beri Pelatihan BHD ke Supir Angkutan Umum dan Tukang Ojek di Karimun  
Ia mengatakan, proses rekonstruksi untuk penerbitan sertifikat tanah di wilayah itu telah dilakukan, sehingga masyarakat bisa memperoleh legal formal kepemilikan lahan- lahan tersebut. “Setelah kita berkoordinasi dengan komisi I DPRD Karimun, Pemda Karimun kita bersinergi dan kita carikan solusinya,” katanya. Penerbitan ratusan sertifikat lahan ini dilakukan tanpa beban biaya. Termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda Karimun. “Jadi ini bagian dari program PTSL tahun anggaran 2022. BPHTB pengurusan sertifikat ini sudah dibebaskan oleh pemda karena itu menjadi kewenangan dari Pemda. Khusus di kawasan ini sudah sekitar 90 persen sudah kita selesaikan tinggal sedikit lagi,” katanya. (*/red)

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Kadis Sosial hingga Camat, 39 Pejabat Karimun Resmi Dilantik
Kanwil Ditjenpas Kepri Dorong Kreativitas dan Disiplin Pegawai Pemasyarakatan di Rutan Karimun
Jadwal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan untuk Periode September, Simak Disini !
Pemda Karimun Gandeng Pengembang Siapkan 800 Rumah Subsidi bagi ASN
Dua Rumah di Karimun Tertimpa Pohon, Seorang Warga Alami Patah Tulang
170 Atlet Meriahkan Navy Criterium Cup 2025 di Karimun
Usung Konsep “All Brands, One Store”, Yayafone Store Resmi Hadir di Karimun
Cegah Maladministrasi, Pemda Karimun Gandeng Kejari di Bidang Hukum Datun

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 16:36 WIB

Dari Kadis Sosial hingga Camat, 39 Pejabat Karimun Resmi Dilantik

Rabu, 3 September 2025 - 13:50 WIB

Kanwil Ditjenpas Kepri Dorong Kreativitas dan Disiplin Pegawai Pemasyarakatan di Rutan Karimun

Selasa, 2 September 2025 - 14:51 WIB

Jadwal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan untuk Periode September, Simak Disini !

Selasa, 2 September 2025 - 13:18 WIB

Pemda Karimun Gandeng Pengembang Siapkan 800 Rumah Subsidi bagi ASN

Selasa, 2 September 2025 - 12:09 WIB

170 Atlet Meriahkan Navy Criterium Cup 2025 di Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca