Cara Bikin Paspor Sehari di Imigrasi Karimun, Berikut Ini Syaratnya

- Author

Sabtu, 11 Maret 2023 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. (FOTO: Kepriheadline.id)

Aktivitas pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. (FOTO: Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Cara bikin paspor dalam waktu singkat di Kantor Imigrasi Kelas II B Tanjungbalai Karimun cukup mudah. Masyarakat tidak perlu waktu lama untuk dapat menerbitkan paspor. Pembuatan paspor sehari itu merupakan inovasi layanan dari Dirjen Imigrasi untuk masyarakat yang membutuhkan penerbitan paspor dalam waktu singkat. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sophian Kasim Sani mengatakan, layanan paspor percepatan itu bisa dinikmati masyarakat Kabupaten Karimun. Sophian mengatakan, persyaratan untuk pembuatan paspor itu sama seperti permohonan paspor pada umumnya. “Untuk menikmati layanan itu, warga bisa datang pada pukul 08.00 Wib- 11.00 Wib. Syaratnya sama seperti paspor biasa,” kata Sophian. Ia menjelaskan, perbedaan paspor percepatan itu waktunya lebih cepat, dan biaya pengurusannya lebih besar dan sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan.
Baca Juga :  Tak Ada Perayaan Besar, Pemkab Karimun Gelar Upacara Khidmat Peringati Hari Otonomi Daerah ke-26
“Biaya pengurusan itu Rp1.000.000 sesuai dengan PNBP, ini inovasi layanan dari Dirjen Imigrasi untuk membantu masyarakat dalam menerbitkan paspor di hari yang sama,” katanya. Sophian menyebutkan, sejauh ini layanan tersebut telah dinikmati sejumlah masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat. “Sudah ada beberapa masyarakat yang mengurus layanan itu,” katanya. Untuk pengurusan paspor biasa, persyaratan yang harus dilengkapi masyarakat ialah dokumen-dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (*wajib e-KTP atau surat perekaman e-KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran, atau Ijazah, Surat Nikah, Akte Nikah bagi yang telah menikah dan atau surat baptis. (red)

Baca berita lainnya di Google News

 

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Desa Parit Masih Andalkan Genset, PLN Targetkan Listrik Normal Malam Ini
Lewat Workshop K3, Saipem Dorong Anak-Anak Karimun Peduli Keselamatan Orang Tua
Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Panen Raya Ketahanan Pangan TNI AL 2025 Secara Serentak
Kejari Karimun Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Surat Tanah di Desa Sugie
Enam Dapur Makan Bergizi Gratis di Karimun Sudah Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi
PLN Bergerak Cepat Pulihkan Listrik di Pulau Parit Karimun
Nyimas Novi Ujiani Tanggap Cepat Keluhan Warga Soal Banjir di Parit Benut, Langsung Hubungi Dinas PUPR
BreakingNews! Kebakaran Hanguskan Gedung Mesin PLN Desa Parit, Listrik Padam Total

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:28 WIB

Warga Desa Parit Masih Andalkan Genset, PLN Targetkan Listrik Normal Malam Ini

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:56 WIB

Lewat Workshop K3, Saipem Dorong Anak-Anak Karimun Peduli Keselamatan Orang Tua

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:02 WIB

Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Panen Raya Ketahanan Pangan TNI AL 2025 Secara Serentak

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Kejari Karimun Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Surat Tanah di Desa Sugie

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Enam Dapur Makan Bergizi Gratis di Karimun Sudah Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca