Minyakita di Karimun Ditemukan Tak Sesuai Takaran dan Dijual di Atas HET

- Author

Senin, 10 Maret 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disperindag mengecek takaran minyakkita di swalayan-swalayan wilayah Kabupaten Karimun. Foto: Istimewa/KepriHeadline.di

Disperindag mengecek takaran minyakkita di swalayan-swalayan wilayah Kabupaten Karimun. Foto: Istimewa/KepriHeadline.di

Karimun, KepriHeadline.id – Sejumlah swalayan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, masih kedapatan menjual minyak goreng merek Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai serta harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuan ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Karimun pada Senin, 10 Maret 2025. Hasil pengukuran langsung terhadap beberapa kemasan Minyakita ukuran 1 liter menunjukkan adanya kekurangan volume antara 10 hingga 20 ml dari yang tertera di label. “Kami menemukan adanya selisih volume pada beberapa kemasan Minyakita, meskipun tidak sebesar kasus lain yang sempat viral, yang mencapai 250 ml,” ujar Plt Kabid Perdagangan, Vandarones Purba. Produk yang ditemukan bermasalah ini berasal dari dua produsen, yaitu PT Musim Mas Batam dan PT Adhitya Serayakorita Dumai.
Baca Juga :  Jelang Arus Mudik Nataru, KSOP Karimun Cek Kesiapan Armada Angkutan dan Terminal
Selain ketidaksesuaian volume, sidak juga menemukan adanya pelanggaran harga. Beberapa swalayan masih menjual Minyakita kemasan 1 liter dengan harga Rp 16.500, lebih tinggi dari HET yang ditetapkan, yaitu Rp 15.700. “Kami meminta distributor segera menjual Minyakita sesuai HET untuk menghabiskan stok. Jika tidak sanggup, lebih baik tidak menjualnya,” tegas Vandarones. Temuan ini akan segera dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kementerian Perdagangan RI untuk ditindaklanjuti. “Kami akan menyampaikan semua hasil sidak ini ke tingkat provinsi dan kementerian agar dapat ditindaklanjuti sesuai regulasi,” pungkasnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Karimun Berlangsung Khidmat
Pawai Obor Meriahkan Malam Peringatan HUT ke-80 RI di Karimun, Ini Rutenya
32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80
Rutan Karimun Gelar Bakti Sosial, Salurkan 10 Paket Sembako untuk Warga dan Pensiunan
Terlilit Hutang dan Aktif Bermain Judol, Karyawan PT Saipem Nekat Lakukan Aksi Jambret
Pria Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Mandi Rumahnya di Meral Kota
Pemkab Karimun Gelar Upacara HUT ke-80 RI Lebih Pagi di Coastal Area
Bupati Karimun Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 149 ASN

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:14 WIB

Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Karimun Berlangsung Khidmat

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:27 WIB

Pawai Obor Meriahkan Malam Peringatan HUT ke-80 RI di Karimun, Ini Rutenya

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:56 WIB

32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:26 WIB

Rutan Karimun Gelar Bakti Sosial, Salurkan 10 Paket Sembako untuk Warga dan Pensiunan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Terlilit Hutang dan Aktif Bermain Judol, Karyawan PT Saipem Nekat Lakukan Aksi Jambret

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca