Minyakita di Karimun Ditemukan Tak Sesuai Takaran dan Dijual di Atas HET

- Author

Senin, 10 Maret 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disperindag mengecek takaran minyakkita di swalayan-swalayan wilayah Kabupaten Karimun. Foto: Istimewa/KepriHeadline.di

Disperindag mengecek takaran minyakkita di swalayan-swalayan wilayah Kabupaten Karimun. Foto: Istimewa/KepriHeadline.di

Karimun, KepriHeadline.id – Sejumlah swalayan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, masih kedapatan menjual minyak goreng merek Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai serta harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuan ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Karimun pada Senin, 10 Maret 2025. Hasil pengukuran langsung terhadap beberapa kemasan Minyakita ukuran 1 liter menunjukkan adanya kekurangan volume antara 10 hingga 20 ml dari yang tertera di label. “Kami menemukan adanya selisih volume pada beberapa kemasan Minyakita, meskipun tidak sebesar kasus lain yang sempat viral, yang mencapai 250 ml,” ujar Plt Kabid Perdagangan, Vandarones Purba. Produk yang ditemukan bermasalah ini berasal dari dua produsen, yaitu PT Musim Mas Batam dan PT Adhitya Serayakorita Dumai.
Baca Juga :  Ini Keterangan Polisi Terkait Pria Gantung Diri di Sei Raya
Selain ketidaksesuaian volume, sidak juga menemukan adanya pelanggaran harga. Beberapa swalayan masih menjual Minyakita kemasan 1 liter dengan harga Rp 16.500, lebih tinggi dari HET yang ditetapkan, yaitu Rp 15.700. “Kami meminta distributor segera menjual Minyakita sesuai HET untuk menghabiskan stok. Jika tidak sanggup, lebih baik tidak menjualnya,” tegas Vandarones. Temuan ini akan segera dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kementerian Perdagangan RI untuk ditindaklanjuti. “Kami akan menyampaikan semua hasil sidak ini ke tingkat provinsi dan kementerian agar dapat ditindaklanjuti sesuai regulasi,” pungkasnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025
11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025
PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat
Tahun Baru 2026 di Karimun Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Bupati
Laporan Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Keluarga NK Temui Polres Karimun
Donasi Korban Banjir Aceh dan Sumatera Terkumpul Rp534 Juta di Rekening Dinsos Karimun
ABK Kedapatan Simpan Sabu, TNI AL Amankan KM Dolphin GT 22 di Perairan Kundur
Listrik di Pulau Karimun Padam Total, Warga Keluhkan Black Out

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:50 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:02 WIB

11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tahun Baru 2026 di Karimun Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Bupati

Senin, 29 Desember 2025 - 12:30 WIB

Laporan Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Keluarga NK Temui Polres Karimun

Senin, 29 Desember 2025 - 11:37 WIB

Donasi Korban Banjir Aceh dan Sumatera Terkumpul Rp534 Juta di Rekening Dinsos Karimun

Berita Terbaru

Polisi melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan di Jalan Letjen Suprapto.

KARIMUN

11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025

Selasa, 30 Des 2025 - 15:02 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca