Sulfanow Putra. Foto: Google.com
Karimun, KepriHeadline.id – Upaya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dalam memperjuangkan nasib para penjaga sekolah yang berstatus honorer kontrak akhirnya membuahkan hasil.
Setelah mengadukan permasalahan ke DPRD Karimun, sebagian besar penjaga sekolah kini bisa melanjutkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota DPRD Kabupaten Karimun dari Fraksi PDIP, Sulfanow Putra, yang menerima aduan dari PGRI, langsung mengambil langkah konkret. Hasilnya, setelah masa sanggah, hampir semua penjaga sekolah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tes PPPK tahap II.
“Alhamdulillah, hampir semuanya lulus. Hanya dua orang yang tidak bisa lanjut karena kendala teknis yang memang tidak bisa dibantu lagi,” ujar Putra, Sabtu (8/3/2025).
Putra mengungkapkan bahwa ia berupaya keras menekan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun agar memberikan kesempatan bagi para penjaga sekolah yang telah belasan tahun mengabdi sebagai tenaga honorer.
“BKPSDM awalnya tetap meminta mereka mengajukan sanggahan. Saya pun berusaha melobi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencari solusi,” jelasnya.
Menurutnya, setelah berkoordinasi dengan BKN, ditemukan solusi agar dalam sanggahan dilampirkan dua Surat Keputusan (SK), yakni SK pertama yang menyatakan mereka sebagai tenaga administrasi dan SK dari BKD yang menetapkan mereka sebagai penjaga sekolah.
“Alhamdulillah, setelah melampirkan kedua SK itu, sanggahan mereka diterima, dan akhirnya mereka bisa ikut tes tahap kedua,” tambah Putra.
Sebelumnya, pada Kamis (20/2/2025), puluhan anggota PGRI mendatangi kantor DPRD Kabupaten Karimun untuk menyampaikan aspirasi mereka. Pasalnya, banyak penjaga sekolah yang telah bekerja belasan tahun dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan tidak bisa mengikuti tes PPPK.
Wakil Ketua PGRI Kabupaten Karimun, Karta, menegaskan bahwa para penjaga sekolah telah lama mengabdi dan SK mereka sebagai tenaga honorer dikeluarkan oleh BKPSDM.
“Di dalam SK tidak boleh ada keterangan sebagai penjaga sekolah. Tapi mereka kan bukan pembuat SK, itu dikeluarkan oleh BKPSDM. Masa kerja mereka ada yang sudah 15, 17, hingga 19 tahun,” ujar Karta.
Dengan diterimanya sanggahan ini, harapan para penjaga sekolah untuk mendapatkan status sebagai ASN PPPK semakin terbuka lebar.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow