Puluhan Guru SD Negeri 01 Meral Barat Mengadu ke Presiden: Status Tak Pasti, Gaji Tertunda

- Author

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan tenaga pendidik SD Negeri 01 Meral Barat mengadu kepada Presiden Prabowo Subianto. Foto: Istimewa/KepriHeadline.id

Puluhan tenaga pendidik SD Negeri 01 Meral Barat mengadu kepada Presiden Prabowo Subianto. Foto: Istimewa/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Puluhan tenaga pendidik SD Negeri 01 Meral Barat mengadu kepada Presiden Prabowo Subianto. Para tenaga pendidik menuntut kejelasan status dan gaji mereka yang belum dibayarkan sejak sekolah mereka beralih dari swasta ke negeri. Salah satu guru di SD 01 Meral Barat, Muhammad Hidayat, menyampaikan kegelisahan para guru yang merasa terabaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. “Setelah sekolah kami berubah status dari SD Swasta 01 PTKG menjadi SD Negeri 001 Meral Barat, kami menghadapi kendala regulasi. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai status kami sebagai tenaga pendidik, dan gaji kami pun belum dibayarkan,” ujar Hidayat, Selasa,11 Februari 2025. Sebanyak 23 guru yang sebelumnya mengabdi di sekolah tersebut kini berstatus tenaga pendidik sukarela karena belum menerima Surat Keputusan (SK) dari pemerintah. Akibatnya, gaji mereka sejak Januari 2025 tak kunjung cair. Hidayat menjelaskan bahwa perubahan status sekolah dari swasta ke negeri mengakibatkan dampak besar bagi para guru honorer. Regulasi yang ada membuat mereka seolah-olah menjadi tenaga pendidik baru, meskipun banyak dari mereka telah mengabdi selama lebih dari dua dekade. “Karena kami tidak terdata dalam database BKN, masa kerja kami dianggap nol. Ini sangat merugikan, terutama bagi guru-guru yang sudah mengajar lebih dari 20 tahun,” tegasnya. Perubahan ini juga dipengaruhi oleh berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengharuskan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Selain itu, terdapat Kepmen PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK serta Keputusan Bupati Karimun Nomor 796 Tahun 2024 yang menetapkan perubahan status sekolah.
Baca Juga :  Bupati Rafiq Apresiasi Komitmen PT Timah dalam Membantu Pembangunan di Karimun
Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun telah meninjau permasalahan ini dan menyarankan agar gaji guru sementara dibayarkan melalui dana BOS hingga ada keputusan dari Pemerintah Daerah. Namun, solusi ini mendapat penolakan dari beberapa guru, termasuk Fitriawati, yang menilai bahwa penggunaan dana BOS untuk menggaji tenaga pendidik tidak bisa berlaku bagi semua guru. “Dana BOS memiliki petunjuk teknisnya sendiri. Tidak semua guru bisa menerima gaji dari dana tersebut, terutama yang sudah bersertifikasi PPG atau tidak memiliki NOPTK,” jelasnya.

Harapan kepada Presiden Prabowo

Merasa hak mereka terabaikan, para guru berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Mereka meminta agar status mereka diperjelas dan diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus melalui prosedur regulasi yang membuat masa kerja mereka dihapuskan. “Kami sudah mengajar bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun. Kami ingin keadilan. Pak Presiden, tolong prioritaskan kami agar tetap diakui sebagai tenaga pendidik yang sah,” tutup Hidayat. (*) Ikuti berita lainnya diGOOGLE NEWS  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikeluhkan Warga, PLTU Karimun Pastikan Aspek Lingkungan Jadi Prioritas
Dua Menu MBG di SMPN 2 Karimun Terbukti Tercontaminasi Bakteri
Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat
Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025
Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1
Tiga Rute Penyeberangan Karimun Terhenti, KMP Teluk Singkil Naik Dok Sejak 18 September
500 Nelayan Karimun Sudah Kantongi EBKP dan E-Pass Kecil, Sisanya Masih Berproses
Anak-anak Senang, Orangtua Terbantu dengan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Dikeluhkan Warga, PLTU Karimun Pastikan Aspek Lingkungan Jadi Prioritas

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Dua Menu MBG di SMPN 2 Karimun Terbukti Tercontaminasi Bakteri

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1

Berita Terbaru

Ilustrasi

KARIMUN

Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat

Kamis, 2 Okt 2025 - 13:36 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca