Kepala Dinas PMD Karimun Jackie Stewart Touw memberikan penjelasan kepada perwakilan masyarakat. Foto: Istimewa/KepriHeadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Keinginan masyarakat untuk mendesak mundur Kepala Desa Perayun Tarub Mudiono dari jabatannya, nampaknya harus menunggu hasil penyelidikan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu.
Berdasarkan hasil pertemuan bersama sejumlah stakeholder, yang dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Karimun, Jackie Stewart Touw, Kasat Intelkam Polres Karimun, Forum Kewaspadaan dini masyarakat Kabupaten Karimun, dan tokoh Masyarakat, disebutkan penonaktifan Kades Perayun, harus menunggu adanya penetapan status hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Karimun, Jackie Stewart Touw mengatakan, permintaan penonaktifan Tarub Mudiono dari jabatan Kades Perayun harus memenuhi beberapa unsur yang mengacu kepada peraturan yang berlaku.
“Jadi soal permintaan masyarakat soal pengunduran diri, belum bisa kami dipenuhi sekarang. Harus ada beberapa ketetapan, sebelum kita keluarkan surat penonaktifannya,” kata Jackie.
Ia menyebutkan, untuk penonaktifan Kades Perayun baru bisa ditetapkan Bupati Karimun setelah Kepala Desa bersangkutan dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register di Pengadilan.
Atau, Kepala Desa bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan /atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
“Jadi harus ada dasarnya untuk pemberhentian itu,” sebutnya.
Jackie meminta kepada masyarakat Desa Perayun untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan yang akan dilakukan oleh Cabjari Tanjungbatu. Ia juga memastikan, penanganan perkara yang dilaporkan oleh masyarakat sebelumya akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan saat ini masih berproses.
“Jadi saya mengimbau masyarakat untuk bersabar, Jaga suasana tetap kondusif dan tidak terprovokasi,” imbaunya.
Sementara itu, untuk saat ini, jabatan Kades Perayun masih akan dijabat oleh Tarub Mudiono, hingga hasil penyelidikan selesai dilakukan oleh Jaksa. Langkah tersebut, harus diambil, dengan maksud agar pelayanan di Kantor Desa tetap berjalan normal tanpa adanya gangguan.
“Kami meminta kepada masyarakat sementara ini bersabar, kami memastikan semua yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti. Sementara ini, biar proses pemeriksaan berjalan sesuai dengan ketentuannya,” tutupnya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow