Pemkab Karimun Usulkan Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah

- Author

Rabu, 8 Maret 2023 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim menyerahkan draft usulan Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah ke DPRD Karimun. (FOTO: KEPRIHEADLINE.ID)

Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim menyerahkan draft usulan Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah ke DPRD Karimun. (FOTO: KEPRIHEADLINE.ID)

Karimun, Kepriheadline.id – Pemkab Karimun  usulkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi dan pajak daerah ke DPRD Karimun. Usulan Ranperda itu menyusul adanya aturan terbaru dari Pemerintah Pusat terkait pemungutan retribusi dan pajak daerah, dimana terdapat kewenangan-kewenangan baru bagi daerah untuk pemungutan retribusi dan pajak daerah. “Pembaruan Perda tentang Retribusi dan Pajak Daerah ini sudah beberapa kali dilakukan, ini merujuk terhadap aturan baru dari Pemerintah Pusat. Ada perubahan-perubahan yang sangat perlu dilakukan,” kata Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, Senin (8/3/2023). Lebih lanjut, Wabup Anwar mengatakan, Ranperda ini telah disampaikan kepada DPRD dalam Rapat Paripurna, untuk selanjutnya dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah. “Ada beberapa item yang diubah, seperti sektor pajak yang dulunya kelola oleh pusat atau provinsi, kini sudah bisa kewenangan di daerah. Itu ada 9 sektor dalam aturan ini yang bisa dikelola oleh kita,” katanya.
Baca Juga :  Belum Ada ASN Pemkab Karimun Ajukan Cuti Berkenaan Masa Kampanye Pemilu 2024
Menurutnya, dengan adanya perubahan dalam Perda Retribusi dan Pajak Daerah ini, harapannya dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. “Disahkan nanti Ranperda, saya kira, target yang ada saat ini akan melebihi. Karena sebelum ini, ada beberapa sektor pendapatan yang dikelola oleh Provinsi dan Pusat, dan kini akan kita kelola,” katanya. Lebih lanjut, Ia mengatakan, dengan Perda sebelumnya terdapat porsi-porsi yang kurang menguntungkan daerah sehingga penyerapan pajak tidak maksimal. “Namun, dengan terbitnya aturan baru kita bersyukur terdapat kewenangan-kewenangan baru yang bisa kita kelola,” tutupnya. (red)    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Dorong Peran Ayah Lewat Gerakan Ambil Rapor Bersama Anak
PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan
Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal
Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun
Rp1,06 Miliar Kerugian Negara Dipulihkan Kejari Karimun dari Tiga Kasus Korupsi di Tahun 2025
Cabjari Tanjungbatu Dalami Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMKN Kundur
PLN Karimun Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Natal dan Tahun Baru

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:39 WIB

Pemkab Dorong Peran Ayah Lewat Gerakan Ambil Rapor Bersama Anak

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:40 WIB

PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:59 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:44 WIB

Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:18 WIB

Rp1,06 Miliar Kerugian Negara Dipulihkan Kejari Karimun dari Tiga Kasus Korupsi di Tahun 2025

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca