Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar. Foto: dokumen KepriHeadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Dugaan kasus pelanggaran Pemilu yang menyeret nama Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, Zulkhairi, terus berlanjut.
Hingga kini, kasus itu telah selesai tahap penyedikan dan kabarnya Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karimun telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar, membenarkan pelimpahan tersebut.
“Iya, benar. Berkas sudah dilimpahkan,” ujar Iskandar pada Selasa, 3 Desember 2024.
Senada dengan Iskandar, Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurul Izzatur Rahmi, mengungkapkan bahwa penyidik kepolisian telah menetapkan Zulkhairi sebagai tersangka.
“Kasus dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan salah satu ASN ini telah mencapai status tersangka setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik kepolisian yang tergabung dalam Tim Sentra Gakkumdu,” jelas Nurul.
Nurul juga menambahkan bahwa pelimpahan berkas perkara ke Kejari Karimun dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024.
“Kemarin, Tim Sentra Gakkumdu telah menyelesaikan pembahasan tahap ketiga, dan berkas perkara resmi diserahkan oleh penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum,” terangnya.
Zulkhairi diduga melanggar Pasal 71 ayat (1) juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir kali oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Karimun juga merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rekomendasi tersebut merujuk pada Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 5 huruf n angka 5 dan angka 6 juncto Pasal 14 huruf i angka 3 dan angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dharmawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara terkait kasus ini.
“Iya, sudah kami terima. Ini terkait pelanggaran netralitas ASN,” ujar Rezi singkat.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang pejabat daerah yang diduga tidak mematuhi asas netralitas ASN dalam proses pemilu. Proses hukum yang kini berada di Kejari Karimun diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di Indonesia.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow