Ilustrasi.
Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri Karimun dikabarkan menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, 26 November 2024.
Penggeledahan itu diduga terkait dengan indikasi mark-up anggaran pada pengelolaan dana belanja bahan bakar minyak (BBM) dan perawatan peralatan mesin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun yang tengah ditangani oleh Kejari Karimun.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, dari kantor DLH Karimun, Jaksa dikabarkan membawa sejumlah barang bukti, antaranya CPU dan beberapa dokumen-dokumen penting menyangkut kasus yang bergulir di kejaksaan.
Perihal penggeledahan kantor DLH Karimun itu, Kasi Pidsus Kejari Karimun Priandi Firdaus dikonfirmasi perihal itu, masih enggan membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, pihaknya akan segera merilis perkara tersebut dalam waktu dekat.
“Kami akan segera merilisnya,” kata Priandi singkat, dihubungi Kepriaheadline.id.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menemukan adanya indikasi mark-up anggaran pada pengelolaan dana belanja bahan bakar minyak (BBM) dan perawatan peralatan mesin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun.
Sebanyak 30 saksi telah dipanggil oleh penyidik Kejari untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan tersebut. Saksi-saksi yang diperiksa meliputi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), asisten PPTK, penyedia barang, dan bendahara.
Kepala Kejari Karimun, Priyambudi, mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan awal oleh penyidik, potensi kerugian negara akibat dugaan mark-up anggaran tersebut diperkirakan mencapai Rp 450 juta. Namun, angka ini masih bersifat sementara dan dapat berubah setelah audit resmi dilakukan.
“Perhitungan ini masih kasar dan bisa berubah. Kami telah mengajukan permohonan audit ke Kejati Kepri dan saat ini menunggu hasilnya,” ujar Priyambudi dalam konferensi pers yang digelar Senin, 21 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Priyambudi menjelaskan bahwa dugaan mark-up tersebut melibatkan penggelembungan volume BBM dalam faktur yang diajukan untuk pembayaran, sehingga pembayaran dilakukan tidak berdasarkan penggunaan riil.
Selain itu, ditemukan pula adanya mark-up pada anggaran pemeliharaan peralatan dan mesin, yang juga diajukan melalui faktur yang tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya.
“Setelah uang pembayaran masuk ke rekening penyedia, oknum di DLH menarik kembali sebagian uang tersebut,” tambah Priyambudi.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow