Penggunaan Barcode di SPBU Karimun Akan Diberlakukan Mulai 25 November 2024

- Author

Senin, 18 November 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pengisian BBM menggunakan Barcode. Foto: ChatGPT

Ilustrasi Pengisian BBM menggunakan Barcode. Foto: ChatGPT

Karimun, KepriHeadline.id – Mulai 25 November 2024, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, akan memberlakukan sistem barcode dari Pertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis pertalite dan solar di SPBU. Langkah ini dilakukan guna memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran. Pemilik kendaraan yang sudah memiliki barcode dapat membeli hingga 120 liter BBM per hari. Sebaliknya, bagi yang belum terdaftar, pembelian akan dibatasi maksimal 10 liter per hari. “Pengguna barcode bisa membeli 120 liter per hari, sedangkan yang belum hanya 10 liter per hari,” ujar Yuswar Yahyanati, pimpinan PT OKBS yang mengelola SPBU Poros Karimun, Senin (18/11/2024). Yuswar menjelaskan bahwa uji coba penggunaan barcode akan dimulai pada Senin, 25 November 2024. Hingga kini, pihaknya masih membuka pendaftaran bagi pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan barcode. “Pendaftaran akan kami tutup pada Minggu, 24 November 2024. Saat ini, sudah ada 500 kendaraan yang terdaftar di SPBU Poros,” tambahnya. Sementara itu, Kabid ESDM Disdagkop UKM Kabupaten Karimun, Vandarones Purba, turut mengonfirmasi rencana tersebut.
Baca Juga :  Menuju Zona Integritas, Kanim Karimun Kukuhkan Tim Pokja Pembangunan ZI WBK/WBBM
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pusat. Uji coba sistem barcode di Karimun akan dimulai sesuai jadwal pada 25 November 2024,” jelas Vandarones.

Cara Membuat Barcode melalui Aplikasi MyPertamina

Untuk mempermudah proses pendaftaran, pengguna kendaraan dapat membuat barcode secara online melalui aplikasi MyPertamina. Berikut langkah-langkahnya: 1. Unduh dan instal aplikasi MyPertamina di ponsel. 2. Daftar akun menggunakan nomor HP dan buat PIN. 3. Pilih menu *Daftar dan Transaksi*. 4. Isi data diri, kemudian klik *Daftar*. 5. Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor telepon. 6. Pilih metode pendaftaran pada akun. 7. Lengkapi data diri di aplikasi MyPertamina. 8. Simpan QR code yang didapatkan untuk digunakan saat bertransaksi di SPBU Pertamina. Untuk diketahui, penerapan penggunaan barcode ini, tahap awalnya baru akan diterapkan kepada kendaraan roda empat, sementara untuk roda dua, penerapan masih akan dilakukan secara bertahap kedepannya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Menu MBG di SMPN 2 Karimun Terbukti Tercontaminasi Bakteri
Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat
Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025
Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1
Tiga Rute Penyeberangan Karimun Terhenti, KMP Teluk Singkil Naik Dok Sejak 18 September
500 Nelayan Karimun Sudah Kantongi EBKP dan E-Pass Kecil, Sisanya Masih Berproses
Anak-anak Senang, Orangtua Terbantu dengan Program Makan Bergizi Gratis
Dandim 0317/TBK Sidak Dapur SPPG, Pastikan Kualitas Gizi Menu Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Dua Menu MBG di SMPN 2 Karimun Terbukti Tercontaminasi Bakteri

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1

Selasa, 30 September 2025 - 18:40 WIB

Tiga Rute Penyeberangan Karimun Terhenti, KMP Teluk Singkil Naik Dok Sejak 18 September

Berita Terbaru

Ilustrasi

KARIMUN

Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat

Kamis, 2 Okt 2025 - 13:36 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca