Urus SIM di Karimun Kini Harus Sertakan Bukti Keaktifan JKN

- Author

Sabtu, 9 November 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Pelayanan pembuatan SIM di Satpas Satlantas Polres Karimun. Foto: Istimewa

Suasana Pelayanan pembuatan SIM di Satpas Satlantas Polres Karimun. Foto: Istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Masyarakat Kabupaten Karimun kini harus memiliki kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan untuk bisa mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 November 2024 sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023, yang menggantikan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan SIM. Peraturan ini merupakan bagian dari uji coba nasional yang diterapkan di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Indonesia. Aturan baru tersebut merujuk pada Pasal 9, 11, dan 12 dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023, di mana masyarakat yang hendak membuat SIM wajib menunjukkan bukti aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan, baik melalui kartu fisik maupun aplikasi Mobile JKN. Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Dhia Cynthia Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah mulai berlaku di Karimun sejak 1 November 2024. Namun, pihaknya masih dalam tahap sosialisasi agar masyarakat lebih memahami persyaratan baru ini. “Iya, di Karimun sudah mulai diberlakukan. Tapi ini masih tahap uji coba, jadi kami masih melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan,” kata AKP Dhia pada Sabtu.
Baca Juga :  Data Sementara, Tim Pemenangan Sulistina Klaim Kantongi 3.571 Suara di Dapil IV
Untuk mendukung kelancaran pemberlakuan syarat tersebut, AKP Dhia mengatakan, pihaknya telah menjalin kerjasama bersama BPJS Kesehatan Karimun. Dimana, akan ada operator yang nantinya akan berdampingan bersama petugas SIM yang bertugas untuk mengecek status kepersertaan pemohon SIM. “Nanti ada tautan yang akan diberikan, untuk mengecek status apakah bpjs dari pemohon SIM masih aktif atau tidak, apabila tidak aktif maka petugas BPJS akan memberikan himbauan agar bisa mengaktifkan BPJS dari pemohon SIM,” kata AKP Dhia. Ia mengatakan, kebijakan wajib menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM bertujuan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali, Pentingnya aturan ini untuk kepentingan masyarakat supaya mendapat pelayanan publik dengan lancar termasuk membuat ataupun memperpanjang masa berlaku SIM. “Saatnya seluruh pemohon SIM terlindungi program JKN. Jadi, pastikan kepersertaan JKN anda aktif,” sebutnya. (*)

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diresmikan di Hari Kemerdekaan, Minizoo Rukazam Jadi Wisata Baru di Karimun
Peringati HUT ke-80 RI, PT Timah Gelar Upacara di Pabrik dan Kantor Pusat
Aksi Pria di Karimun Hendak Lompat dari JPO Berhasil Digagalkan Polisi dan Warga
Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Karimun Berlangsung Khidmat
Pawai Obor Meriahkan Malam Peringatan HUT ke-80 RI di Karimun, Ini Rutenya
32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80
Rutan Karimun Gelar Bakti Sosial, Salurkan 10 Paket Sembako untuk Warga dan Pensiunan
Terlilit Hutang dan Aktif Bermain Judol, Karyawan PT Saipem Nekat Lakukan Aksi Jambret

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:31 WIB

Diresmikan di Hari Kemerdekaan, Minizoo Rukazam Jadi Wisata Baru di Karimun

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Peringati HUT ke-80 RI, PT Timah Gelar Upacara di Pabrik dan Kantor Pusat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:14 WIB

Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Karimun Berlangsung Khidmat

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:27 WIB

Pawai Obor Meriahkan Malam Peringatan HUT ke-80 RI di Karimun, Ini Rutenya

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:56 WIB

32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca