Bawaslu Karimun Tangani Enam Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024

- Author

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Karimun Eko Purwandoko. Foto: Medsos KPU/kepriheadline.id

Anggota Bawaslu Karimun Eko Purwandoko. Foto: Medsos KPU/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), saat ini tengah menangani enam kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Satu dari enam kasus itu antaranya telah direkomendasikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), untuk proses lebih lanjut, sementara lima kasus lainnya tengah dilakukan pemeriksaan. Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun Eko Purwandoko mengatakan, tiga dari lima kasus yang sedang dikaji terjadi di Pulau Kundur, sedangkan dua lainnya ditemukan di Pulau Karimun. Kasus yang telah direkomendasikan kepada Menpan RB juga berasal dari Pulau Kundur. “Satu kasus sudah kami rekomendasikan ke Menpan RB, sementara lima lainnya masih dalam tahap kajian internal. Untuk kasus yang sudah direkomendasikan itu berasal dari Karimun,” ujar Eko pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Baca Juga :  Kecelakaan Naas di Karimun Kembali Renggut Korban, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Eko menyebutkan, para ASN yang terlibat diduga melanggar aturan netralitas dalam Pilkada karena turut serta dalam kegiatan kampanye pasangan calon kepala daerah. “Mereka dinilai melanggar netralitas karena ikut dalam kampanye,” jelas Eko. Menurut Eko, Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Menpan RB. Keputusan akhir dan sanksi bagi ASN yang melanggar berada di tangan Menpan RB. “Kami tidak dapat memberikan sanksi langsung, karena kewenangan sepenuhnya berada di Menpan RB sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Eko. Ia juga mengimbau para ASN untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam kampanye politik atau kegiatan politik praktis lainnya, demi menjaga integritas sebagai pelayan publik. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Zebra Seligi 2025 Selama 14 Hari, Ini Sasaran Utamanya
Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP
Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung
Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025
Partisipasi Masih Rendah, Bupati Karimun Dorong Warga Ikut Skrining TB Gratis di Puskesmas Meral
Mulai 2026, Warga Karimun Bisa Berobat Gratis Cukup Bermodal KTP
Pemkab Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Tangan Lindungi Pekerja Rentan

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 13:43 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Zebra Seligi 2025 Selama 14 Hari, Ini Sasaran Utamanya

Minggu, 16 November 2025 - 12:03 WIB

Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP

Sabtu, 15 November 2025 - 13:57 WIB

Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung

Sabtu, 15 November 2025 - 13:05 WIB

Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan

Sabtu, 15 November 2025 - 09:42 WIB

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca