Bawaslu Karimun Tangani Enam Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024

- Author

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Karimun Eko Purwandoko. Foto: Medsos KPU/kepriheadline.id

Anggota Bawaslu Karimun Eko Purwandoko. Foto: Medsos KPU/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), saat ini tengah menangani enam kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Satu dari enam kasus itu antaranya telah direkomendasikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), untuk proses lebih lanjut, sementara lima kasus lainnya tengah dilakukan pemeriksaan. Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun Eko Purwandoko mengatakan, tiga dari lima kasus yang sedang dikaji terjadi di Pulau Kundur, sedangkan dua lainnya ditemukan di Pulau Karimun. Kasus yang telah direkomendasikan kepada Menpan RB juga berasal dari Pulau Kundur. “Satu kasus sudah kami rekomendasikan ke Menpan RB, sementara lima lainnya masih dalam tahap kajian internal. Untuk kasus yang sudah direkomendasikan itu berasal dari Karimun,” ujar Eko pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Baca Juga :  Aunur Rafiq Dapat Dukungan Maju Pilgub Kepri dari Puluhan Ikatan Keluarga, Panguyuban, Ormas dan OKP di Karimun
Eko menyebutkan, para ASN yang terlibat diduga melanggar aturan netralitas dalam Pilkada karena turut serta dalam kegiatan kampanye pasangan calon kepala daerah. “Mereka dinilai melanggar netralitas karena ikut dalam kampanye,” jelas Eko. Menurut Eko, Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Menpan RB. Keputusan akhir dan sanksi bagi ASN yang melanggar berada di tangan Menpan RB. “Kami tidak dapat memberikan sanksi langsung, karena kewenangan sepenuhnya berada di Menpan RB sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Eko. Ia juga mengimbau para ASN untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam kampanye politik atau kegiatan politik praktis lainnya, demi menjaga integritas sebagai pelayan publik. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikeluhkan Warga, PLTU Karimun Pastikan Aspek Lingkungan Jadi Prioritas
Dua Menu MBG di SMPN 2 Karimun Terbukti Tercontaminasi Bakteri
Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat
Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025
Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1
Tiga Rute Penyeberangan Karimun Terhenti, KMP Teluk Singkil Naik Dok Sejak 18 September
500 Nelayan Karimun Sudah Kantongi EBKP dan E-Pass Kecil, Sisanya Masih Berproses
Anak-anak Senang, Orangtua Terbantu dengan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Dikeluhkan Warga, PLTU Karimun Pastikan Aspek Lingkungan Jadi Prioritas

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Dua Menu MBG di SMPN 2 Karimun Terbukti Tercontaminasi Bakteri

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1

Berita Terbaru

Ilustrasi

KARIMUN

Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat

Kamis, 2 Okt 2025 - 13:36 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca