Tim Gabungan Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, Lantamal IV Batam dan Polda Kepri menunjukkan barang bukti benih bening lobster yang berhasil diamankan pada, Senin, 14 Oktober 2024 lalu. Foto: ricky/kepriheadline.id
KepriHeadline.id – Tim Gabungan Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri dan Lantamal IV Batam mengagalkan upaya penyeludupan benih bening lobster senilai Rp23,8 miliar. Benih bening lobster tersebut rencananya akan dibawa menuju keluar perairan Indonesia.
Benih bening lobster itu dibawa menggunakan High Speed Craft (HSC) bermesin 4×200 PK. Penegahan kapal berkecepatan tinggi itu dilakukan di kawasan Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Senin, 14 Oktober 2024.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi mengatakan, keberhasilan penegahan terhadap HSC bermuatan Benih bening lobster ini merupakan hasil kerjasama antara Kanwil DJBC Khusus Kepri, Bareskrim Polri, Bea Cukai Batam dan Polda Kepri.
Dimana, melalui koordinasi itu. didapati adanya informasi kegiatan penyeludupan benih bening lobster di Perairan wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
“Dari hasil koordinasi, lalu kita lakukan pengawasan berlapis. Begitu melihat kapal HSC ini melintas langsung dilakukan pengejaran,” ungkap Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho, dalam konferensi pers di Dermaga Ketapang, Karimun, Kamis, 17 Oktober 2024.
Kakanwil mengatakan, Upaya pengejaran sempat berlangsung sekitar 3 jam, hingga kemudian kapal HSC bermesin 4 x 200 PK itu kandas di pulau Berakit, Kabupaten Bintan.
“HSC itu dikandaskan di daratan Berakit. Tim menghampiri dan ditemukan puluhan styrofoam dan pelaku melarikan diri,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas mendapati sebanyak 46 box berisi benih lobster dengan jumlah 237.305 ekor. Diperkiraan nilai dari keseluruhan benih lobster itu mencapai Rp 23,8 miliar.
Adhang menjelaskan, modus para pelaku penyelundupan benih lobster ini terbilang baru, karena beroperasi pada saat siang hari. Namun, pihaknya telah mengantisipasi perubahan modus yang dilakukan.
“Mulanya mereka sering melakukan kegiatan malam hari, saat ini di siang hari. Kita sudah antisipasi dengan patroli rutin, patroli gabungan bersama Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Lantamal IV,” jelasnya.
Ribuan benih lobster ini diduga berasal dari berbagai daerah di Selatan Pesisir pulau Jawa dan akan diselundupkan ke Malaysia dengan melintasi perairan Kepulauan Riau. Terhadap barang bukti benih lobster ini telah dilakukan pelepasliaran bersama unsur terkait lainnya di perairan Kabupaten Karimun.
Penyelundupan benih lobster ini diduga telah melanggar Pasal 102A Undang – Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Republik Indonesia No 31/2004 tentang perikanan.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow