Politisi PDI Perjuangan Soroti Masalah Keterlambatan Penyaluran DBH oleh Pemprov Kepri

- Author

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulfanow Putra. Foto: Google.com

Sulfanow Putra. Foto: Google.com

Karimun, KepriHeadline.id – Politisi PDI Perjuangan Sulfanow Putra menyoroti masalah keterlambatan penyaluran dana bagi hasil oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Sulfanow bahkan menyayangkan pernyataan Sekdaprov Kepri Adi Prihantara soal penyampaian DBH tersebut. Menurutnya, tidak semua dana yang ditransfer diterima secara penuh oleh Pemerintah Kabupaten Karimun. Salah satunya, pembagian pajak kendaraan yang tidak pernah dibayarkan secara lengkap selama empat triwulan dalam satu tahun. “Selama saya menjadi anggota DPRD Karimun, selalu begitu. Kami hanya menerima tiga triwulan, dan untuk triwulan keempat, biasanya baru dibayarkan oleh Pemprov Kepri di awal tahun berikutnya,” kata Putra, Kamis, 10 Oktober 2024. Lebih lanjut, Anggota DPRD Karimun dan sekaligus Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan itu mengakui bahwa DBH dari pertambangan dan pajak rokok selalu dikirimkan ke Pemerintah Kabupaten Karimun. Namun, menurutnya, dana tersebut telah memiliki peruntukan tertentu, seperti untuk kesehatan dan pendidikan. “Pajak rokok dan tambang memang kami akui. Itu hanya mampir ke provinsi dan diserahkan ke kabupaten/kota. Tapi itu sudah ada peruntukannya,” ujarnya. Menurutnya, dana transfer yang paling besar didapatkan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun itu berasal dari pajak kendaraan bermotor. Dana itulah yang digunakan untuk membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Gaji Honorer dan pembiayaan lainnya. “Itu paling besar, itu yang tak pernah sekaligus yang dikirimkan. Sekarang baru masuk sampai TW II saja, TW III belum, apalagi IV. Jadi masih ada keterlambatan, jangan mereka buang badan,” katanya. Ia mengatakan, adanya keterlambatan itu, menyebabkan pembayaran TPP pegawai di jajaran Pemkab Karimun sering tertunda. “Dana yang paling besar dan bebas kami gunakan adalah pajak kendaraan bermotor,” jelas Putra. Sulfanow Putra juga mengatakan, sebagai Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karimun, ia mengaku telah melakukan beberapa kunjungan terkait masalah penyaluran DBH triwulan keempat. “Kami sudah beberapa kali melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Kepri membahas persoalan ini, namun belum ada titik terang. Akibatnya, tunda bayar untuk beberapa kegiatan setiap tahunnya terus berlanjut,” ujarnya.
Baca Juga :  Tiga Cabor di Karimun Dapat Pembinaan Dispora Karimun
Putra menyarankan agar Sekda Provinsi Kepri mempertanyakan kejelasan hal tersebut kepada Bapenda Kepri. “Kami tidak pernah mendapatkan empat triwulan untuk pajak kendaraan. Sebaiknya Sekda Provinsi bertanya kepada Bapenda. Kami dari banggar setiap tahun ke Bapenda provinsi menanyakan dana tersebut,” tutupnya. Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memastikan telah menyalurkan dana bagi hasil (DBH) ke Pemerintah Kabupaten Karimun sebesar Rp55,2 miliar hingga September 2024. Dengan demikian, tak ada keterlambatan dalam penyaluran DBH yang dapat menghambat pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN di Kabupaten Karimun. “Ini sekaligus menjawab beredarnya isu bahwa keterlambatan pembayaran TPP ASN Karimun disebabkan oleh tertundanya transfer dana dari pemprov,” kata Sekdaprov Kepri Adi Prihantara di Tanjungpinang, Rabu. Ia menyampaikan hingga awal September 2024, total dana Rp55,2 miliar telah ditransfer ke kas daerah Pemkab Karimun, termasuk pencairan beberapa komponen penting lainnya. Penyaluran ini meliputi tunda salur 2023 senilai Rp17,16 miliar pada 20 Maret 2024, DBH reguler triwulan I 2024 sebesar Rp11,50 miliar pada 5 April 2024, serta pajak rokok senilai Rp2,36 miliar pada Desember 2023 dan pajak rokok triwulan I 2024 sebesar Rp3,71 miliar yang telah disalurkan pada 3 Mei 2024. Pemprov Kepri pada 15 Juli 2024 juga telah mentransfer DBH reguler triwulan II 2024 sebesar Rp17,25 miliar, serta pajak rokok triwulan II 2024 senilai Rp3,23 miliar yang diterima pada 29 Juli 2024. Adi menegaskan bahwa seluruh komponen tersebut telah disalurkan sesuai prosedur dan jadwal. “Kami telah memenuhi kewajiban dan jumlah total transfer ini menunjukkan Pemprov Kepri tidak memiliki tunggakan yang bisa menghambat operasional keuangan Pemkab Karimun, termasuk pembayaran TPP,” katanya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bagas Yudha, Siswa Asal Karimun Lolos Sebagai Calon Paskibraka Nasional 2025
Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Juli 2025
Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Karimun Meningkat, Kajari: Korban dan Pelaku Masih di Bawah Umur
PENSI Buka Buku 2025: Webinar dan Lokakarya Menulis Cerita Anak Angkat Keindahan Karimun
Rutan Karimun Gelar Tes Urine Acak untuk CPNS dan Warga Binaan, Semua Hasil Negatif
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Penenggelaman Artificial Reef PT Timah, Tingkatkan Hasil Tangkapan Nelayan Hingga Dukung Wisata Bawah Laut
Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:59 WIB

Bagas Yudha, Siswa Asal Karimun Lolos Sebagai Calon Paskibraka Nasional 2025

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:41 WIB

Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Juli 2025

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:59 WIB

Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Karimun Meningkat, Kajari: Korban dan Pelaku Masih di Bawah Umur

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:02 WIB

PENSI Buka Buku 2025: Webinar dan Lokakarya Menulis Cerita Anak Angkat Keindahan Karimun

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:00 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca