Propam Polres Karimun Amankan Oknum Anggota Polri Terduga Pelaku Pemukulan Pemuda di Karimun

- Author

Jumat, 27 September 2024 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemukulan. Foto: istimewa

Ilustrasi Pemukulan. Foto: istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Kepolisian Resor Karimun bertindak cepat mengamankan seorang oknum Polri terduga pelaku pemukulan terhadap seorang pemuda di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Oknum Polri berinisial Bripda JT itu diamankan berdasarkan laporan terkait adanya pemukulan seorang pemuda berinisial MJ oleh anggota Polres Karimun pada Jumat, 20 September 2024 lalu. Atas dugaan pemukulan dilakukan oknum Bripda JT itu, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa langsung memerintahkan Kasi Propam Polres Karimun untuk mengamankan Bripka JT. “Peristiwa ini bermula dari kecemburuan oknum anggota Bripda JT terhadap calon istrinya,” kata AKBP Robby dalam keterangan rilisnya. Berdasarkan keterangan Bripda JT, Ia telah menjalin hubungan asmara dengan calon istrinya yaitu seorang wanita berinisial Y kurang lebih 1 tahun lamanya. Dimana awal masalah pemukulan itu, bermula ketika Bripda JT menerima informasi bahwa seorang pemuda berinisial MJ telah melakukan hubungan badan secara paksa terhadap saudari Y yang merupakan calon istri Bripka JT.
Baca Juga :  Intensitas Hujan Wilayah Karimun Tinggi di Akhir Pekan
Dari informasi itu, kemudian Bripda JT menemui MJ dan membawanya ke rumah Y. Disana, pertengkaran tak dapat terhindarkan, dimana abang kandung Y adu mulut dengan MJ dengan berakhir pemukulan. “Disaat itu secara spontanitas Bripda JT ikut melakukan pemukulan tersebut yang mengakibatkan korban luka memar pada dahi dan leher, luka lecet pada hidung, dan terdapat benjolan di kepala belakang sebelah kiri, terdapat lecet pada bagian bibir bawah.” kata Kapolres Robby. Kapolres menyebutkan, saat ini Bripda JT telah dilakukan pemeriksaan dengan melibatkan Satreskrim Polres Karimun untuk pemeriksaan saksi-saksi. “Untuk oknum Bripda JT juga telah dikenakan hukuman kurungan di sel tahanan Provos Polres Karimin, sambil proses pemeriksaan berlangsung,” katanya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara
Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Bupati Iskandarsyah Lantik Jajaran Direksi dan Komisaris BUP Karimun
Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan
Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa
Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun
Diduga Bawa Narkoba, WNI yang Baru Tiba dari Malaysia Nekat Terjun ke Laut di Karimun
Operasi Patuh Seligi 2025 Digelar, Ini 10 Prioritas Pelanggaran yang Jadi Incaran

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:52 WIB

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:22 WIB

Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:55 WIB

Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:25 WIB

Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:16 WIB

Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca