Raja Rafiza Ditetapkan Sebagai Ketua DPRD Karimun Periode 2024-2029

- Author

Jumat, 20 September 2024 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politisi Partai Golkar Raja Rafiza.

Politisi Partai Golkar Raja Rafiza.

Karimun, KepriHeadline.id – Raja Rafiza secara sah ditetapkan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun periode 2024-2029. Penunjukkan Raja Rafiza sebagai Ketua DPRD Karimun itu berdasarkan surat penetapan DPP Partai Golkar atas surat usulan DPD Tingkat I Partai Golkar terkait Calon Pimpinan dari partai Golkar. Penetapan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis, 19 September 2024. Paripurna ini dipimpin Ketua Sementara Raja Rafiza dan Wakil Ketua Darmendra. Dengan diumumkan Raja Rafiza sebagai Ketua DPRD Karimun, dengan begitu unsur pimpinan DPRD Karimun periode 2024-2029, antaranya Ketua Raja Rafiza (Golkar), Wakil Ketua I Satria (Gerindra) dan Wakil Ketua II Drs Ady Hermawan (Hanura). Raja Rafiza mengatakan, berdasarkan surat penunjukkan dari DPP Partai Golkar, dirinya dipercaya untuk menjadi Ketua DPRD Karimun periode 2024-2029. “Berdasarkan penunjukkan dari Partai Golkar saya dipercaya menjadi Ketua DPRD Karimun. Dengan demikian, unsur pimpinan telah ditetapkan, saya sebagai ketua, Wakil Ketua I Satria dari Partai Gerindra dan Wakil Ketua II Ady Hermawan dari Partai Hanura,” kata Rafiza usai rapat paripurna dengan Agenda Pengumuman dan Penetapan Pimpinan DPRD dari Fraksi Golkar periode 2024-2029 di ruang rapat Balai Rong Sri DPRD Kabupaten Karimun.
Baca Juga :  Satu lagi Korban Kecelakaan Laut di Perairan Kepala Riau Ditemukan Meninggal Dunia, Dua Korban Lain Masih Dicari
Rafiza mengatakan, usai penetapan ini, segala dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pengurusan Surat Keputusan (SK) ke Gubernur Kepulauan Riau. “Mudah-mudahan untuk lembaga DPRD ini kita bisa bersama-sama menjalankan tugas, sesuai dengan fungsi DPRD yakni pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi registrasi,” katanya. Seperti diketahui, berdasarkan keputusan KPU Karimun pada Pileg Febuari 2024, Partai Golkar meraih kursi terbanyak yakni 6 kursi dan disusul partai Gerindra 4 kursi serta partai Hanura 4 kursi. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikeluhkan Warga, PLTU Karimun Pastikan Aspek Lingkungan Jadi Prioritas
Dua Menu MBG di SMPN 2 Karimun Terbukti Tercontaminasi Bakteri
Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat
Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025
Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1
Tiga Rute Penyeberangan Karimun Terhenti, KMP Teluk Singkil Naik Dok Sejak 18 September
500 Nelayan Karimun Sudah Kantongi EBKP dan E-Pass Kecil, Sisanya Masih Berproses
Anak-anak Senang, Orangtua Terbantu dengan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Dikeluhkan Warga, PLTU Karimun Pastikan Aspek Lingkungan Jadi Prioritas

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Dua Menu MBG di SMPN 2 Karimun Terbukti Tercontaminasi Bakteri

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1

Berita Terbaru

Ilustrasi

KARIMUN

Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat

Kamis, 2 Okt 2025 - 13:36 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca