Ketua Koordinator Tim 15 Kuasa Hukum, Parningotan Malau menyampaikan keterangan rilisnya kepada awak media. (Foto: istimewa)
Karimun, KepriHeadline.id – Perkara dugaan penganiayaan yang berakhir Kematian terhadap Halimah (31) Warga Perum Sinar Indah, Teluk Uma. Kabupaten Karimun, segera bergulir di Pengadilan Militer Padang.
Dalam kasus itu, penyidik Denpom 1/6 Batam telah menetapkan Pratu Muhammad Fatria Saragih, Anggota TNI Subdenpom Tanjungbalai Karimun sebagai tersangka tunggal.
Ketua Koordinator Tim 15 Kuasa Hukum, Parningotan Malau mengatakan proses hukum korban terhadap tersangka Pratu Muhammad Fatria Saragih masuk ke tahap persidangan.
“Sidang perdana tersangka Pratu Muhammad Fatria Saragih akan digelar pada Kamis 19 September 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Militer 1-03 Padang,” kata Parningotan Malau dalam keterangan rilisnya, Kamis, 12 September 2024.
Ia mengatakan, dalam sidang perdana itu nantinya, agenda persidangan akan diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer (Otmil). Rencananya dalam sidang untuk pemeriksaan saksi dari Oditur akan dilaksanakan di Kantor Denpom Tanjung Balai karimun secara daring atau virtual.
“Mengingat dan menimbang hal itu dilakukan guna mengurangi beban biaya berangkat dari Karimun ke Padang,” ujarnya.
“Kami Tim 15 kuasa hukum tetap konsisten mengawal kasus ini sehingga tercapai keadilan bagi masyarakat dan keluarga korban Kalin,” timpanya.
Anggota Tim 15 kuasa hukum Dedi Suryadi menambahkan pasal yang dikenakan dalam dakwaan Oditur adalah pembunuhan dalam Pasal 338 junto Pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHPidana.
“Sebagai tim 15 kuasa hukum tetap yakin dan percaya bahwa kasus yang terjadi adalah pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHPidana,” ujar Dedi Suryadi.
“Kami juga telah berupaya agar pasal yang dikenakan tersangka 338 KUHP dan 340 KUHP. Tetapi yang dimasukan hanya satu pasal yakni 338 junto pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHP,” timpanya.
Menurutnya, dalam fakta persidangan yang akan digelar pekan depan termasuk keterangan para saksi dan alat bukti lainnya dapat terungkap.
“Jika dalam putusan Ultra Petita yang disebutkan artinya bisa saja Hakim memutus pasal 340 KUHPidana walaupun Oditur dalam dakwaannya tidak mencantumkan pasal 340 tersebut,” ujarnya.
Dedi berharap melalui persidangan terhadap tersangka wujud adanya keadilan terhadap korban dan keluarga korban.
“Seperti yang diketahui korban meninggalkan empat orang anak tanpa adanya seorang ayah, dan mereka (anak korban) tinggal bersama kakek dan neneknya. Mereka sangat berharap adanya keadilan,” ujarnya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow