Polisi menggiring empat pelaku pengeroyokan di Hotel Golden, Kelurahan Tanjungbalai Kota. (Foto: istimewa)
Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun mengamankan 4 pelaku penganiayaan yang terjadi di Hotel Golden, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Minggu, 30 Juni 2024 kemarin.
Empat pelaku tersebut diamankan setelah video pengeroyokannya tersebut viral di Media Sosial. Polisi langsung bergerak melakukan penyidikan dan mengamankann 4 pelaku pengeroyokan tersebut di kawasan Batu Aji, Kota Batam.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian mengatakan, empat pelaku yang berhasil diamankan tersebut antaranya GA (21), JP (22), Z (29), dan D (20). Keempatnya melarikan diri ke Batam setelah aksinya di video yang tersebar ke masyarakat tersebut viral.
“Pelaku berhasil kami amankan di kawasan Batu Aji, Kota Batam Jumat, 5 Juli 2024 kemarin. Saat ini keempatnya telah dilakukan penahanan,” kata AKP Debby, Selasa, 9 Juli 2024.
Dijelaskan AKP Debby, tindakan pengeroyokan yang dilakukan itu terjadi karena dipicu oleh salah satu pelaku yang melanggar kesepakatan yang sebelumnya telah terjadi antara korban GB dan salah satu pelaku.
“Jadi korban ini memesan wanita penghibur melalui aplikasi dengan ksepakatan pembayaran senilai Rp250.000. Namun, setelah wanita penghibur itu datang, bukannya melakukan hubungan, Ia hanya meminta uang yang telah disepakati kepada korban dan kemudian langsung meminta izin pulang,” katanya.
Lebih lanjut, dipicu hal tersebut, selanjutnya diantara keduanya terjadi pertikaian dan berujung pengeroyokan.
“Jadi saat pertikaian itu, datang 2 orang laki-laki dan satu perempuan lainnya yang merupakan teman pelaku. Selanjutnya terjadi pertikaian, seperti yang ada di video viral itu,” katanya.
Ia mengatakan, dari penangkapan itu, polisi mengamankam barang bukti berupa 1 Helai Baju Kaos lengan pendek warna Hitam, 1 buah penggaris, 1 Helai Celana Pendek warna Hitam Merk HUGO GRIT, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha warna Hitam serta 3 unit Handphone yang digunakan para pelaku saat kejadian.
“Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” tutup AKP Debby.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow