Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus.
Karimun, KepriHeadline.id – Presiden Joko Widodo telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online (Judol) yang langsung di bawah Komando Menkopolhukam.
Pembentukan Satgas itu telah tertuang di dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024, dimana didalamnya beranggotakan Kemenkominfo, TNI-Polri, Kejaksaan dan beberapa instasi terkait.
Menindaklanjuti hal itu, Jajaran Polres Karimun langsung bergerak cepat dengan langsung membentuk Tim Khusus untuk membantu Satgas Perjudian Online dalam mengatasi permasalahan maraknya Judol tersebut.
“Sudah kami bentuk tim dan saat ini masih penyelidikan terkait judi online di wilayah Kabupaten Karimun,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, Senin, 24 Juni 2024.
Disebutkan Kapolres, dari hari penelusuran serta penyelidikan di lapangan, pihaknya belum menemukan pelaku penyedia judi online di wilayah Kabupaten Karimun.
Meski demikian, menurutnya, Polres Karimun akan terus melakukan penyelidikan intensif adanya dugaan perjudian online tersebut.
“Untuk sementara ini belum ada di Karimun, tapi kami masih melakukan penyelidikan intensif dan seterusnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, pihaknya juga secara serius mengantisipasi adanya personil Polri yang bermain Judi Online.
Langkah antisipasi itu dilakukan dengan cara memeriksa secara rutin, handphone- handphone para personil Polres Karimun.
“Sudah sambil berjalan juga secara internal sejak seminggu belakangan ini,” katanya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow