Imigrasi Tarempa Deportasi 3 WNA asal China

- Author

Minggu, 16 Juni 2024 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa menggelar Konferensi Pers soal penanganan tiga WNA China yang masuk Indonesia secara ilegal, Sabtu 15 Juni. (Foto: Istimewa/Imigrasi Tarempa)

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa menggelar Konferensi Pers soal penanganan tiga WNA China yang masuk Indonesia secara ilegal, Sabtu 15 Juni. (Foto: Istimewa/Imigrasi Tarempa)

Tarempa, KepriHeadline.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China. Ketiganya diduga masuk ke melakukan pelanggaran keimigrasian dengan masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal.

Ketiga WNA China itu masing-masing berinisial DB (26), WB (29) dan WY (29). Mereka dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Letung menggunakan pesawat Wings Air tujuan Batam. Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan menuju Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, dan akhirnya ke tujuan akhir yaitu Shenzen Bao’an International Airport, China. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Bidpray Situmorang mengatakan, proses deportasi terhadap ketiga WNA China itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa Nomor: W32.IMI.IMI.8-GR.03.09-1367 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024. “Pendeportasian ketiga WNA ini kita lakukan dengan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, mengingat jarak tempuh yang lama dari Tarempa yang terletak di Laut Natuna Utara,” kata Bidpray dalam keterangan rilisnya diterima, Minggu, 16 Juni 2024. Dijelaskan Bidpray, Deportasi ketiga WNA ini dilakukan berdasarkan dari informasi masyarakat dan Laporan Kejadian Nomor 016 /LK/ASING/VI/2024 Pada hari Rabu, tanggal 5 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Dimana, ketiga WNA China itu dibawa oleh petugas ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, karena diketahui masuk ke wilayah Indonesia tanpa mrlalui tempat pemeriksaan keimigrasian.
Baca Juga :  Gubernur Ansar Serahkan 5.000 Paket Bantuan Sosial Beras ke Masyarakat Tanjungpinang
“Mereka turun dari kapal yacht dan tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi di wilayah Perairan Anambas dan diduga ketiganya ditinggalkan oleh Kapten Kapal Yacht tersebut,” jelasnya. Ia menyebutkan, dari tiga WNA tersebut, satu diantaranya harus mendapatkan perawatan medis, yakni WY, seorang perempuan. Lebih lanjut, dikatakan Bidpray, Ketiga WNA tersebut dengan sengaja turun dari kapal yacht ke wilayah Indonesia dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di wilayah perairan Kepulauan Anambas. “Ketiganya beralasan sudah tidak sanggup melanjutkan perjalanan ke Fiji yang mana ini masuk ke dalam unsur Pasal 113 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mewajibkan setiap orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia untuk melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di TPI,” katanya. Ia menyebutkan, disinyalir modus operandi seperti ini sering dilakukan oleh kapal yacht yang masuk wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan Imigrasi ditempat-tempat yang tidak terjangkau. “Kami menyita beberapa barang bukti, yakni Paspor Kebangsaan China dengan inisial DY, WB, dan WY, Surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah Tarempa, Surat Clearance kapal terakhir dari pelabuhan Krabi Thailand dan tiga telepon genggam,” sebutnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karateka Binaan Rutan Karimun Sumbang 4 Emas dan 3 Perak di Kejuaraan Internasional Malaysia
BREAKING NEWS! Kepala Desa Perayun Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Kak Aio Bakar Semangat Literasi Karimun Lewat Lokakarya Cerita Anak
Tiga Pelajar Karimun Terpilih Ikuti Diklat Paskibra Provinsi Kepri 2025
Harga Bahan Pokok di Karimun Melonjak, Pedagang dan Warga Resah
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bernilai Triliunan Lewat Operasi Patroli Laut Terpadu 2025
Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara
Kanwil BPN Provinsi Kepri Gelar Sosialisasi dan Launching Layanan Peralihan Elektronik

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 09:17 WIB

Karateka Binaan Rutan Karimun Sumbang 4 Emas dan 3 Perak di Kejuaraan Internasional Malaysia

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:23 WIB

BREAKING NEWS! Kepala Desa Perayun Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:31 WIB

Kak Aio Bakar Semangat Literasi Karimun Lewat Lokakarya Cerita Anak

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:00 WIB

Tiga Pelajar Karimun Terpilih Ikuti Diklat Paskibra Provinsi Kepri 2025

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:03 WIB

Harga Bahan Pokok di Karimun Melonjak, Pedagang dan Warga Resah

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca