Korlantas Polri Mulai Berlakukan SIM C1, Ini bedanya dengan SIM C

- Author

Senin, 3 Juni 2024 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SIM C1.

Ilustrasi SIM C1.

Jakarta, KepriHeadline.id – Korlantas Polri mulai memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) model C1 untuk pengendara motor dengan kubikasi mesin 250 cc – 500 cc. Pemberlakuan SIM C1 itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Pelaksanaan ini membutuhkan waktu tiga tahun untuk memastikan sistem berjalan lancar. “Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (30/5/2024). Dijelaskannya, untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut. Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp 100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp 100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp 75 ribu.

Perbedaan SIM C dan SIM C1

Selain soal kapasitas mesin motor, beda kedua SIM ini terletak pada minimal usia kepemilikannya. Syarat usia SIM C yakni 17 tahun, sedangkan SIM C1 18 tahun.
Baca Juga :  Kampanye di Karimun, Aunur Rafiq Janjikan Peningkatan Lapangan Kerja dan Pelatihan SDM
Hal ini dikarenakan SIM C1 hanya boleh dimiliki oleh seseorang yang setidaknya sudah 12 bulan (1 tahun) memiliki SIM C. SIM C1 dianggap sebagai peningkatan dari SIM C. Dikutip CNN Indonesia, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan beda lain dari kedua SIM ini terkait ujian teori dan praktik. Ujian teori SIM C1 dikatakan seperti SIM C, namun ujian praktiknya berbeda. “Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama,” kata Yusri. Jenis motor yang digunakan saat ujian praktik pun berbeda, menyesuaikan kategori yaitu SIM C model maksimal 250 cc sedangkan SIM C1 disediakan model 250-500 cc. Pada tahun lalu Korlantas Polri diketahui sempat menyediakan ratusan unit Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktik SIM C1. Masing-masing 468 satpas di seluruh Indonesia dikatakan setidaknya butuh dua unit motor 250-500 cc untuk kebutuhan ujian praktik SIM C1. SIM C1 merupakan bukti legitimasi dari kepolisian untuk seseorang yang kompeten mengendarai motor 250-500 cc. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bagas Yudha, Siswa Asal Karimun Lolos Sebagai Calon Paskibraka Nasional 2025
Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Juli 2025
Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Karimun Meningkat, Kajari: Korban dan Pelaku Masih di Bawah Umur
PENSI Buka Buku 2025: Webinar dan Lokakarya Menulis Cerita Anak Angkat Keindahan Karimun
Rutan Karimun Gelar Tes Urine Acak untuk CPNS dan Warga Binaan, Semua Hasil Negatif
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Penenggelaman Artificial Reef PT Timah, Tingkatkan Hasil Tangkapan Nelayan Hingga Dukung Wisata Bawah Laut
Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:59 WIB

Bagas Yudha, Siswa Asal Karimun Lolos Sebagai Calon Paskibraka Nasional 2025

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:41 WIB

Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Juli 2025

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:59 WIB

Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Karimun Meningkat, Kajari: Korban dan Pelaku Masih di Bawah Umur

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:02 WIB

PENSI Buka Buku 2025: Webinar dan Lokakarya Menulis Cerita Anak Angkat Keindahan Karimun

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:00 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca