Aturan Jam Kerja Pegawai Selama Ramadan, Berikut Jadwalnya

- Author

Sabtu, 9 Maret 2024 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil Pemkab Karimun. Foto: Arsip KepriHeadline.id

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil Pemkab Karimun. Foto: Arsip KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Selama ramadan, jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun diatur dalam Surat Edaran terbaru yang ditandatangani langsung oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq. Dalam edaran tersebut, disampaikan tentang penetapan jam kerja dan pakaian pada bulan Ramadan 1445 hijriah di lingkungan Pemkab Karimun. “Surat edaran dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bapak Bupati tanggal 7 Maret kemarin,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Karimun, Muhammad Reza, Sabtu 9 Maret 2024. Dalam aturan itu, jam masuk serta keluar kantor dibedakan untuk OPD atau unit yang melaksanakan lima dan enam hari kerja. Namun meski demikian, untuk total jam kerja selama sepekan tetap sama, yaitu 32,5 jam untuk seluruh instansi. Untuk instansi yang melaksanakan lima hari kerja dalam seminggu aturannya sebagai berikut:
  • Senin-Kamis jam kerja pada pukul 08.00 WIB-15.00 WIB
  • Jumat jam kerja pada pukul 08.00 WIB-15.30 WIB
  • Senin-Rabu memakai pakaian PDH
  • Kamis-Jumat memakai pakaian muslim bagi yang beragama Islam dan menyesuaikan bagi non muslim
Baca Juga :  Kemeriahan Pentas Seni Akhiri Pengabdian Mahasiswa KKN Universitas Karimun di Desa Penarah
Kemudian untuk instansi yang melaksanakan enam hari kerja dalam seminggu aturannya sebagai berikut:
  •  Senin-Sabtu jam kerja pada pukul 08.00 WIB-14.00 WIB
  • Senin-Rabu memakai pakaian PDH
  • Kamis-Jumat memakai pakaian muslim bagi yang beragama Islam dan menyesuaikan bagi non muslim
Sementara kelompok pegawai yang melaksanakan kerja 24 jam sehari, secara bergiliran, maka jam kerjanya diatur oleh Kepala Perangkat Daerah atau Kepala Unit Kerjanya masing-masing. Kelompok pegawai ini diantaranya petugas rumah sakit, puskesmas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD dan Damkar, serta unit teknis lainnya. Jam kerja yang diatur melalui Surat Edaran tersebut lebih sedikit dibandingkan di luar Ramadan. Dimana biasanya para pegawai masuk pada pukul 07.30 WIB-16.00 WIB. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Karimun Lepas 132 Regu Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI
PT Karimun Granit Salurkan Dana PPM Juli untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Rumah Ibadah
332 Regu Siap Meriahkan Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI di Karimun
Bupati Karimun Usulkan 940 Pegawai Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Kundur, Satu di Antaranya Oknum TNI
Pria 56 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Ruko Jalan Nusantara Karimun
Tim Karate Satria 801 Karimun Raih 9 Medali di Walikota Batam Open 2025
Rakyat Karimun Bersuara Temui Bupati, Desak Pemkab Atasi Kelangkaan Beras Premium

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:33 WIB

Bupati Karimun Lepas 132 Regu Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:10 WIB

PT Karimun Granit Salurkan Dana PPM Juli untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Rumah Ibadah

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:04 WIB

332 Regu Siap Meriahkan Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI di Karimun

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Bupati Karimun Usulkan 940 Pegawai Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Kundur, Satu di Antaranya Oknum TNI

Berita Terbaru

Bupati Karimun Lepas 132 Regu Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI.

KARIMUN

Bupati Karimun Lepas 132 Regu Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI

Sabtu, 23 Agu 2025 - 09:33 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca