Petugas melakukan penertiban kendaraan di Jalan A Yani Kolong Kelurahan Sei Lakam Barat. (Foto: Humas Polres Karimun)
Karimun, KepriHeadline.id – Satuan Lalu Lintas Polres Karinun mengeluarkan 111 teguran kepada pengendara yang melanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, 5 Maret 2024.
Ratusan pengendara itu diberikan teguran lisan untuk melengkapi segala kelengkapan dan dokumen kendaraan.
Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Districa Brian Arya Leviantona mengatakan, operasi khusus Kepolisian itu terselenggara untuk mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas) di wilayah hukum Polres Karimun.
Operasi keselamatan tersebut dilakukan secara preventif dan pereemtif serta didukung dengan penegakan hukum secara elektronik menggunakan ETLE Mobile terhadap beberapa pelanggaran lalulintas yang dapat menimbulkan fatalitas korban kecelakaan Lalulintas.
“Ada 111 teguran, dimana pada hari pertama kami berikan kepada 55 pelanggar lalu lintas dan hari kedua 56 pelanggar lalu lintas,” kata Brian.
Ia kembali mengimbau kepada masyarakat Karimun untuk mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya kawasan lalu lintas yang tertib dan lancar.
Selain itu, ia harapkan, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat, serta menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan.
“Harapannya melalui pelaksanaan operasi ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat semakin meningkat, menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Karimun,” tutupnya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow