Awas! Tak Bayar Tilang ETLE, STNK Bisa Terblokir

- Author

Selasa, 27 Februari 2024 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Karimun IPTU Dristica Brian Arya Leviantona. (Foto: Dokumen Kepriheadline.id)

Kasat Lantas Polres Karimun IPTU Dristica Brian Arya Leviantona. (Foto: Dokumen Kepriheadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Karimun sudah mulai diberlakukan sejak 23 Januari 2024. Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun, sejak penerapan perdana hingga saat ini, ada sebanyak 51 pelanggar lalu lintas telah ditindak menggunakan ETLE Hand Held. Namun, tahukah anda, apa sanksi pengendara apabila tidak membayar tilang ETLE? Berikut ini kami paparkan sanksi yang bisa didapatkan oleh pelanggar lalu lintas jika tidak membayar denda tilang ETLE tersebut.
Baca juga Mengenal ETLE Handheld Mobile, Perangkat Canggih Pendukung Tugas Kepolisian Tindak Pelanggar Lalu Lintas

STNK Terancam Terblokir

Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Dristica Brian Arya Leviantona mengatakan, setiap pelanggar lalu lintas yang terjaring Tilang Elektronik melalui ETLE HandHeld diharapkan untuk melakukan konfirmasi ke Posko ETLE Polres Karimun dalam kurun waktu lima hari. “Setelah surat konfirmasi bukti pelanggaran telah diterima, kami imbau untuk dapat segera konfirmasi kembali ke Polres Karimun, paling lambat 5 hari usai diterima,” kata Iptu Brian, Selasa, 27 Februari 2024.
Baca Juga :  Mahasiswa KKN Universitas Karimun Gelar Sosialisasi PHBS di SDN 006 Tebing, Tingkatkan Kesadaran Hidup Sehat Sejak Dini
Disebutkannya, apabila pelanggar lalu lintas tidak melakukan konfirmasi, maka secara otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan akan terblokir. Jika pemilik kendaraan ingin menghapus status blokir, pada STNK, maka pemilik kendaraan diharuskan untuk membayar tilang dan pajak sesuai ketentuan. Dan jika tidak dibayarkan status STNK akan terus terblokir. “Ketika perpanjang atau pembayaran pajak statusnya akan terblokir ETLE. Tentunya ini juga berdampak menghambat dalam proses jual beli dan lain-lain,” katanya. Untuk diketahui, sejauh penerapan ETLE Hand Held di wilayah Kabupaten Karimun, Satuan Lalu Lintas Polres Karimun telah menilang sebanyak 51 kendaraan yang melakukan pelanggaran. Penerapan tilang ETLE ini diharapkan menjadi salah cara menekan tingkat pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karimun. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan
Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal
Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun
Rp1,06 Miliar Kerugian Negara Dipulihkan Kejari Karimun dari Tiga Kasus Korupsi di Tahun 2025
Cabjari Tanjungbatu Dalami Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMKN Kundur
PLN Karimun Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Natal dan Tahun Baru
Kejari Karimun Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU 2024

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:40 WIB

PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:32 WIB

Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:59 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:44 WIB

Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:18 WIB

Rp1,06 Miliar Kerugian Negara Dipulihkan Kejari Karimun dari Tiga Kasus Korupsi di Tahun 2025

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca