Awas! Tak Bayar Tilang ETLE, STNK Bisa Terblokir

- Author

Selasa, 27 Februari 2024 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Karimun IPTU Dristica Brian Arya Leviantona. (Foto: Dokumen Kepriheadline.id)

Kasat Lantas Polres Karimun IPTU Dristica Brian Arya Leviantona. (Foto: Dokumen Kepriheadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Karimun sudah mulai diberlakukan sejak 23 Januari 2024.

Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun, sejak penerapan perdana hingga saat ini, ada sebanyak 51 pelanggar lalu lintas telah ditindak menggunakan ETLE Hand Held.

Namun, tahukah anda, apa sanksi pengendara apabila tidak membayar tilang ETLE? Berikut ini kami paparkan sanksi yang bisa didapatkan oleh pelanggar lalu lintas jika tidak membayar denda tilang ETLE tersebut.

Baca juga Mengenal ETLE Handheld Mobile, Perangkat Canggih Pendukung Tugas Kepolisian Tindak Pelanggar Lalu Lintas

STNK Terancam Terblokir

Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Dristica Brian Arya Leviantona mengatakan, setiap pelanggar lalu lintas yang terjaring Tilang Elektronik melalui ETLE HandHeld diharapkan untuk melakukan konfirmasi ke Posko ETLE Polres Karimun dalam kurun waktu lima hari.

“Setelah surat konfirmasi bukti pelanggaran telah diterima, kami imbau untuk dapat segera konfirmasi kembali ke Polres Karimun, paling lambat 5 hari usai diterima,” kata Iptu Brian, Selasa, 27 Februari 2024.

Baca Juga :  Perantau 50 Kota dan Payakumbuh di Karimun Santuni Anak Yatim 

Disebutkannya, apabila pelanggar lalu lintas tidak melakukan konfirmasi, maka secara otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan akan terblokir.

Jika pemilik kendaraan ingin menghapus status blokir, pada STNK, maka pemilik kendaraan diharuskan untuk membayar tilang dan pajak sesuai ketentuan. Dan jika tidak dibayarkan status STNK akan terus terblokir.

“Ketika perpanjang atau pembayaran pajak statusnya akan terblokir ETLE. Tentunya ini juga berdampak menghambat dalam proses jual beli dan lain-lain,” katanya.

Untuk diketahui, sejauh penerapan ETLE Hand Held di wilayah Kabupaten Karimun, Satuan Lalu Lintas Polres Karimun telah menilang sebanyak 51 kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Penerapan tilang ETLE ini diharapkan menjadi salah cara menekan tingkat pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karimun.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2026 Mulai 2 Februari
Karimun Masih Miliki Satu Desa Tertinggal, Pemkab Siapkan Akselerasi Lintas OPD
Cerita Evakuasi di Damkar Karimun: Datang dengan Jari Sakit, Pulang dengan Senyum
Usai Kunjungan Mentan Amran, Karimun Dapat Bantuan Perkebunan Kelapa 500 Hektar
Nafkah Tak Cukup, Perceraian di Karimun Terus Meningkat Sepanjang 2025
Pasokan BBM Terputus di Karimun, Sejumlah SPBU Tutup dan UMKM Terdampak
Lentera Karimun Hadirkan Kopitiam Modern Dua Lantai, Lengkap dari Kuliner hingga Ruang Kerja Keluarga
Pengurus Kwarran Pramuka Meral Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Karakter Generasi Muda

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:02 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2026 Mulai 2 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:24 WIB

Karimun Masih Miliki Satu Desa Tertinggal, Pemkab Siapkan Akselerasi Lintas OPD

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:24 WIB

Cerita Evakuasi di Damkar Karimun: Datang dengan Jari Sakit, Pulang dengan Senyum

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:20 WIB

Usai Kunjungan Mentan Amran, Karimun Dapat Bantuan Perkebunan Kelapa 500 Hektar

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:51 WIB

Nafkah Tak Cukup, Perceraian di Karimun Terus Meningkat Sepanjang 2025

Berita Terbaru