Baca juga Mengenal ETLE Handheld Mobile, Perangkat Canggih Pendukung Tugas Kepolisian Tindak Pelanggar Lalu Lintas
STNK Terancam Terblokir
Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Dristica Brian Arya Leviantona mengatakan, setiap pelanggar lalu lintas yang terjaring Tilang Elektronik melalui ETLE HandHeld diharapkan untuk melakukan konfirmasi ke Posko ETLE Polres Karimun dalam kurun waktu lima hari. “Setelah surat konfirmasi bukti pelanggaran telah diterima, kami imbau untuk dapat segera konfirmasi kembali ke Polres Karimun, paling lambat 5 hari usai diterima,” kata Iptu Brian, Selasa, 27 Februari 2024. Disebutkannya, apabila pelanggar lalu lintas tidak melakukan konfirmasi, maka secara otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan akan terblokir. Jika pemilik kendaraan ingin menghapus status blokir, pada STNK, maka pemilik kendaraan diharuskan untuk membayar tilang dan pajak sesuai ketentuan. Dan jika tidak dibayarkan status STNK akan terus terblokir. “Ketika perpanjang atau pembayaran pajak statusnya akan terblokir ETLE. Tentunya ini juga berdampak menghambat dalam proses jual beli dan lain-lain,” katanya. Untuk diketahui, sejauh penerapan ETLE Hand Held di wilayah Kabupaten Karimun, Satuan Lalu Lintas Polres Karimun telah menilang sebanyak 51 kendaraan yang melakukan pelanggaran. Penerapan tilang ETLE ini diharapkan menjadi salah cara menekan tingkat pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karimun. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWSEksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.