Awas! Tak Bayar Tilang ETLE, STNK Bisa Terblokir

- Author

Selasa, 27 Februari 2024 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Karimun IPTU Dristica Brian Arya Leviantona. (Foto: Dokumen Kepriheadline.id)

Kasat Lantas Polres Karimun IPTU Dristica Brian Arya Leviantona. (Foto: Dokumen Kepriheadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Karimun sudah mulai diberlakukan sejak 23 Januari 2024. Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun, sejak penerapan perdana hingga saat ini, ada sebanyak 51 pelanggar lalu lintas telah ditindak menggunakan ETLE Hand Held. Namun, tahukah anda, apa sanksi pengendara apabila tidak membayar tilang ETLE? Berikut ini kami paparkan sanksi yang bisa didapatkan oleh pelanggar lalu lintas jika tidak membayar denda tilang ETLE tersebut.
Baca juga Mengenal ETLE Handheld Mobile, Perangkat Canggih Pendukung Tugas Kepolisian Tindak Pelanggar Lalu Lintas

STNK Terancam Terblokir

Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Dristica Brian Arya Leviantona mengatakan, setiap pelanggar lalu lintas yang terjaring Tilang Elektronik melalui ETLE HandHeld diharapkan untuk melakukan konfirmasi ke Posko ETLE Polres Karimun dalam kurun waktu lima hari. “Setelah surat konfirmasi bukti pelanggaran telah diterima, kami imbau untuk dapat segera konfirmasi kembali ke Polres Karimun, paling lambat 5 hari usai diterima,” kata Iptu Brian, Selasa, 27 Februari 2024.
Baca Juga :  PT Timah Tbk Bantu Bangun Pagar KB Rebung Layang
Disebutkannya, apabila pelanggar lalu lintas tidak melakukan konfirmasi, maka secara otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan akan terblokir. Jika pemilik kendaraan ingin menghapus status blokir, pada STNK, maka pemilik kendaraan diharuskan untuk membayar tilang dan pajak sesuai ketentuan. Dan jika tidak dibayarkan status STNK akan terus terblokir. “Ketika perpanjang atau pembayaran pajak statusnya akan terblokir ETLE. Tentunya ini juga berdampak menghambat dalam proses jual beli dan lain-lain,” katanya. Untuk diketahui, sejauh penerapan ETLE Hand Held di wilayah Kabupaten Karimun, Satuan Lalu Lintas Polres Karimun telah menilang sebanyak 51 kendaraan yang melakukan pelanggaran. Penerapan tilang ETLE ini diharapkan menjadi salah cara menekan tingkat pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karimun. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bersama Kelompok Tani Bina Tani Tailong, PT TIMAH Tbk Tanam Lima Puluh Ribu Bibit Nanas di Kundur
Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR
Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025
Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”
Warga Pulau Kundur Mulai Kesulitan Dapatkan Pertalite, DPRD Karimun Desak Solusi Cepat
500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan
Danlanal Karimun Silaturahmi ke Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Laut
Tak Ada Perayaan Besar, Pemkab Karimun Gelar Upacara Khidmat Peringati Hari Otonomi Daerah ke-26

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:53 WIB

Bersama Kelompok Tani Bina Tani Tailong, PT TIMAH Tbk Tanam Lima Puluh Ribu Bibit Nanas di Kundur

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:00 WIB

500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca