Residivis Pencurian di Karimun Kembali Tertangkap Usai Gondol Handphone Milik Warga

- Author

Selasa, 16 Januari 2024 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konference Press Kasus Pencurian dengan Pemberatan oleh Satreskrim Polres Karimun. Foto: Humas Polres Karimun

Konference Press Kasus Pencurian dengan Pemberatan oleh Satreskrim Polres Karimun. Foto: Humas Polres Karimun

Karimun, KepriHeadline.id – Residivis kasus pencurian berinisial MI (23) harus kembali mendekam di balik dinginnya jeruji besi usai diringkus Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun, Minggu, 14 Januari 2024. MI diketahui kembali melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kawasan Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun pada 2 Januari lalu Pada aksinya, pelaku berhasil mengondol sejumlah barang berharga, antaranya Ponsel Promax 14, dan Oppo A16 dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp25 juta. Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, pengungkapan pencurian dengan pemberatan ini berawal dari laporan polisi pada tanggal 2 Januari 2024 yang dilaporkan korban. “Laporan pada 2 Januari, korban melaporkan telah kehilangan handphone di rumahnya,” kata AKBP Fadli.
Baca Juga :  Sebanyak 68 Dewan Hakim STQH Karimun Dilantik
Atas laporan itu, Satreskrim Polres Karimun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku atas perkara pencurian dengan pemberatan. “Pelaku kami ringkus 14 Januari di kawasan Telaga Tujuh. Dari tangan pelaku, kami turut mengamankan barang bukti hasil curiannya. Pelaku ini merupakan seorang residivis,” ujarnya. Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal 363 ayat 3e KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. “Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar memperhatikan keselamatan serta keamanan dan tetap menjaga barang-barang berharga agar terhindar dari pelaku pencurian,” katanya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan
Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025
Kementerian ATR/BPN Revisi Peraturan Tata Ruang agar _Resilient_ terhadap Bencana dan Perubahan Iklim
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal
Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun
Rp1,06 Miliar Kerugian Negara Dipulihkan Kejari Karimun dari Tiga Kasus Korupsi di Tahun 2025
Cabjari Tanjungbatu Dalami Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMKN Kundur
PLN Karimun Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Natal dan Tahun Baru

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:40 WIB

PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:32 WIB

Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:54 WIB

Kementerian ATR/BPN Revisi Peraturan Tata Ruang agar _Resilient_ terhadap Bencana dan Perubahan Iklim

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:59 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:44 WIB

Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca