Aksi Pencuriannya Viral, Dua Pelaku Pencurian di Karimun Diamankan Satreskrim Polres Karimun

- Author

Kamis, 4 Januari 2024 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan saat ditanyai Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus. Foto: Humas Polres Karimun

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan saat ditanyai Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus. Foto: Humas Polres Karimun

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat meresahkan warga Bukit Tiung, Kecamatan Karimun beberapa waktu lalu. Pelaku diketahui berjumlah dua orang, masing-masing berinisial Hs (21) dan Dh(19). Keduanya ditangkap tidak lama setelah video aksi pencuriannya viral di media sosial. Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, penangkapan kasus pencurian ini berdasarkan laporan warga pada 27 Desember 2023 lalu. Dimana, aksi pelaku ini terekam kamera CCTv saat mengambil beberapa barang berharga di perkarangan rumah korban. “Dari laporan itu, Satreskrim Polres Karimun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, masing-masing berinisial Hs dan Dh,” kata AKBP Fadli, Kamis, 4 Januari 2024. Ia mengatakan, keduanya diamankan di dua lokasi berbeda. Pelaku Hs ditangkap di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Karimun pada 30 Desember 2023 dan Pelaku Dr di Sungai Lakam pada 2 Januari 2024. Adapun pelaku melakukan aksi pencurian mulai sejak bulan oktober 2023 dengan modus pemantauan terhadap rumah yang terdapat barang-barang yang diletakkan di teras atau samping rumah atau barang yang mudah diambil dengan cara hanya memasuki pekarangan rumah.
Baca Juga :  Keluarga Bantah Tudingan Korban Risma Berselingkuh, Ini Kata Ibu Korban
“Dari hasil interogasi pelaku melakukan aksinya sebanyak 12 TKP dengan nilai barang yang diambil mencapai Rp10 jiluta,” kata orang nomor satu di Jajaran Polres Karimun itu. Adapun barang yang berhasil di curi para pelaku antara lain, tangga almunium ukuran 12 kaki sebanyak 1 buah, tangga almunium ukuran 9 kaki sebanyak 1 buah, tangga almunium ukuran 8 kaki sebanyak 3 buah, tangga almunium ukuran 7 kaki sebanyak 2 buah, gerobak sebanyak 3 buah, mesin potong rumput sebanyak 1 unit dan tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kg sebanyak 1 tabung. “Dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 12 (dua belas) kali,” katanya. Adapaun dari barang-barang curian pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah tangga aluminium 12 kaki, 1 buah tangga aluminium 7 kaki, 1 buah tabung gas ukuran 3 kg, 1 unit sepeda Suzuki warna Biru, 1 buah mesin rumput dan 1 unit Hanphone merk Xiaomi serta 3 lembar Nota”, kata Kapolres. Terhadap pelaku, polisi menjera para pelaku dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) K.U.H. Pidana dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Karimun Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Natal dan Tahun Baru
Kejari Karimun Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU 2024
Pemkab Karimun Siapkan Lahan 3 Hektare untuk Pembangunan Gudang Bulog
SK Pengangkatan 927 PPPK Paruh Waktu Diserahkan, Kontrak Dievaluasi Tiap Tahun
ASN Pemkab Karimun Galang Dana untuk Sumatera, Terkumpul Rp 28,8 Juta
Komunitas “Ini Karimun Bisa” Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Malam Dana Amal untuk Sumatera, GCM dan Sahabat Dakwah Karimun Kumpulkan Donasi Rp 10,36 Juta
Gandeng PII, Unik Siapkan Mahasiswa Teknik Hadapi Tantangan Dunia Kerja

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:00 WIB

PLN Karimun Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Natal dan Tahun Baru

Senin, 8 Desember 2025 - 14:43 WIB

Kejari Karimun Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU 2024

Senin, 8 Desember 2025 - 10:55 WIB

Pemkab Karimun Siapkan Lahan 3 Hektare untuk Pembangunan Gudang Bulog

Senin, 8 Desember 2025 - 10:26 WIB

SK Pengangkatan 927 PPPK Paruh Waktu Diserahkan, Kontrak Dievaluasi Tiap Tahun

Senin, 8 Desember 2025 - 10:00 WIB

ASN Pemkab Karimun Galang Dana untuk Sumatera, Terkumpul Rp 28,8 Juta

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca