Ilustrasi. Foto: Google.com
Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menangani sejumlah kasus Korupsi di tahun 2023. Ketiga perkara itu saat ini masih bergulir di penyidik Kejari Karimun dan belum ada penetapan tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun Rezi Darmawan mengatakan, kasus korupsi yang ditangani Kejari Karimun selama tahun 2023 meliputi tiga perkara, antaranya kasus dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah untuk nelayan tahun 2022-2023 di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karimun.
Kemudian, kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun dan terakhir kasus dugaan korupsi dana untuk Honorarium Guru TPQ, TPA, Ponpes, dan DKM yang menyalahi ketentuan di Kesra Pemkab Karimun.
“Yang sudah tahapan penyidikan itu baru KONI dan Dinad Kelautan dan Perikanan, sementara untuk Kesra saat ini masih Pulbaket,” kata Rezi, Kamis, 14 Desember 2023.
Disebutkannya, belum adanya penetapan tersangka dalam kasus korupsi tersebut, disebabkan karena proses penyelidikan terhadap perkara korupsi membutuhkan waktu yang cukup panjang.
“Penetapan tersangka tentunya membutuhkan waktu, karena harus ada dua alat bukti. Misal, saksi ada 100 orang, itu baru hitungannya satu alat bukti yakni saksi, dan ada juga hasil perhitungan BPKP, dan itu yang masih ditunggu,” katanya.
Lebih lanjut, Rezi mengatakan, penetapan tersangka pasti akan segera dilakukan apabila dua alat bukti telah terpenuhi.
Rezi juga mengatakan, selain tiga perkara Korupsi ditangani oleh Kejari Karimun, juga terdapat dua perkara korupsi lainnya yang ditangani oleh Cabjari Karimun di Tanjungbatu.
“Ada 1 perkara lainnya, ditangani Cabjari Tanjungbatu, yakni Perkara Penyalahgunaan Anggaran BOP di PKBM Bakti Negeri Kundur dan telah masuk tahap persidangan,” katanya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow