Penerapan IKD, Apakah Masyarakat Wajib Melakukan Aktivasi?

- Author

Senin, 11 Desember 2023 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Ilustrasi.

Ilustrasi. Foto: Ilustrasi.

KepriHeadline.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara bertahap mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD merupakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berbentuk digital yang berisi informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam sebuah aplikasi melalui gawai atau ponsel.

Dengan kata lain, KTP El atau E-KTP adalah identitas kependudukan atau kartu identitas berbentuk fisik yang dicetak menggunakan blanko khusus, sedangkan IKD adalah versi digital dari KTP-El yang diakses kapan dan dimana saja melalui smart phone.

Namun demikian, penerapan IKD ini belum masuk sebagai kategori wajib untuk masyarakat.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menyebutkan, aktivasi IKD saat ini belum diwajibkan untuk kalangan masyarakat.

“Untuk saat ini belum wajib, namun kita imbau untuk aktivasi IKD,” katanya.

Dijelaskannya, penerapan IKD tidak serta-merta mengantikan E-KTP, sebab kedua identitas ini akan saling melengkapi dan tetap berlaku di Indonesia.

Kedepan, menurut Teguh, pihaknya perlu mencermati lebih lanjut sebelum menetapkan kebijakan aktivasi IKD sebagai hal yang wajib.

Sebab, kondisi jaringan internet saat ini masih belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat, dan Budaya Masyarakat indonesia yang beragam.

“Karena saat ini masih banyak daerah-daerah yang jaringan internetnya kurang bagus,” katanya.

Berdasarkan data saat ini, tercatat sebanyak 6.85 Juta penduduk Indonesia telah melakukan aktivasi per8 Desember 2023.

“Dan akan lebih dimasifkan pada tahun-tahun selanjutnya,” ujarnya.

Guna meningkatkan cakupan penerapan, pemerintah pun mengimbau seluruh masyarakat untuk mengaktivasi IKD di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing.

(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026
BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG
Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo
RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria
HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis
HANTARU 2026, Menteri Nusron Minta Transformasi Layanan Jadi Cara Kerja Sehari-hari
66 Tahun UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis Pertanahan dan Tata Ruang
Lampaui Target, LP2B Nasional Capai 87,63 Persen

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:21 WIB

BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:46 WIB

RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

Selasa, 29 September 2026 - 08:49 WIB

HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB