Serah terima barang bukti narkoba hasil temuan warga dari Dandim 0317/Tbk Letkol Inf Budianto Damanik kepada Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam. Foto: rr/kepriheadline.id
Karimun, Kepriheadline.id – Dua warga pongkar yang berprofesi sebagai nelayan temukan bungkusan diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam sampan yang terombang ambing di Perairan Takong Hiu, Selasa (16/10/2023).
Penemuan bermula dari dua nelayan Pongkar itu menemukan sampan tanpa mesin terombang-ambing di Perairan Takong Hiu, Kecamatan Tebing dan kemudian berinisiatif menariknya ke daratan.
Saat sampai di Pelabuhan Pongkar, keduanya kemudian melaporkan terkait penemuan sampan tak bertuan itu kepada Babinsa Pongkar. Serda Efin Wijaya, Senin (16/10/2023).
“Penemuan itu dilaporkan ke Babinsa dan saat dilakukan pengecekkan didapati satu bungkusan diduga berisi narkotika jenis sabu. Bungkusan itu berada didalam bagian depan sampan,” kata Letkol Inf Budianto dalam konferensi pers di gelar Makodim 0317/Tbk, Rabu siang.
Ia mengatakan, penemuan itu kemudian dikoordinasikan bersama Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu, dipastikan bungkusan itu berisi dua paket besar narkotika jenis sabu.
“Beratnya kurang lebih sekitar 2 kilogram,” ujarnya.
Ia mengatakan, dugaan sementara bungkusan itu merupakan barang seludupan dengan campak atau buang ditengah laut oleh pelaku penyeludupan.
Modus itu digunakan oleh pelaku penyelundupan bertujuan agar sulit untuk dideteksi karena jaringan yang terputus.
“Jadi sekarang ini mereka memutus jaringan,” ujar Budianto.
Untuk barang bukti yang ditemukan tersebut, akan diserahkan ke pihak Satresnarkoba Polres Karimun untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti kita serahkan ke Polres Karimun guna penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami pemilik barang,” ucap Dandim Budianto.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow