Ribuan WBP di Kepri Terima Remisi Hari Kemerdekaan ke-78 RI

- Author

Kamis, 17 Agustus 2023 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Saffar Muhammad Godam menyerahkan remisi kepada perwakilan WBP. Foto: Istimewa

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Saffar Muhammad Godam menyerahkan remisi kepada perwakilan WBP. Foto: Istimewa

Tanjungpinang, Kepriheadline.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2023 telah mengusulkan sebanyak 3.222 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi umum. Adapun ribuan warga binaan itu, terdiri dari 3.187 orang narapidana dan 35 orang anak binaan, usulan tersebut seluruhnya disetujui untuk mendapatkan remisi umum. Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan pengurangan masa pidana. Pelaksanaan Pemberian Remisi umum untuk wilayah Kepulauan Riau dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Provinsi Kepulauan Riau Bapak Sardison kepada perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi umum. Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Adapun narapidana penerima remisi umum terbanyak untuk wilayah Kepulauan Riau berasal dari Lapas kelas IIA Batam sebanyak 889 orang narapidana. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Saffar Muhammad Godam dalam sambutannya menyampaikan pesan untuk Narapidana dan Anak Binaan yang masih menjalani pembinaan di Lapas/ Rutan dan LPKA untuk selalu mentaati tata tertib dalam menjalani pembinaan. Karena pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian yang dilaksanakan di dalam Lapas/ Rutan dan LPKA merupakan bekal hidup saat bebas nanti.
Baca Juga :  Puluhan Titik Lampu Colok dan Hias akan Semarakkan Malam 7 Likur di Karimun
“Kepada Narapidana dan Anak Binaan yang sudah dinyatakan bebas, kiranya dapat memanfaatkan pelatihan pembinaan yang telah diperoleh selama menjalani pidana sehingga bisa menjadi pribadi yang berguna bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” katanya. Adapun syarat-syarat narapidana dalam pemberian remisi diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Berikut ini rincian penerima remisi umum Hari Kemerdekaan ke-78 RI antara lain:
  1. Lapas Kelas II Tanjungpinang, sebanyak : 418 orang
  2. Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak : 884 orang
  3. Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, sebanyak : 643 orang
  4. LPKA Kelas II Batam, sebanyak : 49 orang
  5. LPP Kelas IIB Batam, sebanyak : 140 orang.
  6. Lapas Kelas III Dabo Singkep, sebanyak : 46 orang.
  7. Rutan Kelas I Tanjungpinang, sebanyak : 188 orang.
  8. Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak : 449 orang.
  9. Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, sebanyak : 371 orang
(cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS! Kepala Desa Perayun Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Kak Aio Bakar Semangat Literasi Karimun Lewat Lokakarya Cerita Anak
Tiga Pelajar Karimun Terpilih Ikuti Diklat Paskibra Provinsi Kepri 2025
Harga Bahan Pokok di Karimun Melonjak, Pedagang dan Warga Resah
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bernilai Triliunan Lewat Operasi Patroli Laut Terpadu 2025
Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara
Kanwil BPN Provinsi Kepri Gelar Sosialisasi dan Launching Layanan Peralihan Elektronik
PENSI Buka Buku 2025: Webinar dan Lokakarya Menulis Cerita Anak Angkat Keindahan Karimun

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:23 WIB

BREAKING NEWS! Kepala Desa Perayun Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:31 WIB

Kak Aio Bakar Semangat Literasi Karimun Lewat Lokakarya Cerita Anak

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:00 WIB

Tiga Pelajar Karimun Terpilih Ikuti Diklat Paskibra Provinsi Kepri 2025

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:03 WIB

Harga Bahan Pokok di Karimun Melonjak, Pedagang dan Warga Resah

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:09 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bernilai Triliunan Lewat Operasi Patroli Laut Terpadu 2025

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca