Stasiun Karantina Pertanian Karimun Musnahkan Media Pembawa HPHK dan OPTK

- Author

Jumat, 23 Juni 2023 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun menggelar pemusnahan Media Pembawa HPHK dan OPTK hasil penindakan Januari-Juni 2023. Foto: Kepriheadline.id

Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun menggelar pemusnahan Media Pembawa HPHK dan OPTK hasil penindakan Januari-Juni 2023. Foto: Kepriheadline.id

Karimun, Kepriheadline.idStasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun melakukan pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (HPHK/OPTK), Jumat (23/6/2023).

Pemusnahan HPHK/OPTK itu dilaksanakan dengan cara dibakar menggunakan incinerator dengan suhu kurang lebih 1000 derajat celcius.

Barang-barang dimusnahkan itu antara lain buah dan sayur segar dengan total 220,7 kilogram, bibit tanaman dengan total 116 butir, atau batang, dan produk hasil hewan berupa daging seberat 208,6 kilogram.

HPHK/OPTK yang dilakukan pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun dari barang bawaan penumpang dari negara Singapura dan Malaysia,

Stasiun Karantina Pertanian Karimun Musnahkan Media Pembawa HPHK dan OPTK
Plh Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Karimun Kristiyani memusnahkan HPHK dengan memasukkan kedalam mesin Incinerator. Foto: Kepriheadline.id

Plh, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun Kristiyani mengatakan, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Badan Karantina Pertanian dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan tumbuhan.

Baca Juga :  HIPMI Karimun Siap Bantu UMKM Naik Kelas Lewat Program Strategis dan Kolaborasi

“Ada bibit, buah, sayuran, dan daging olahan yang belum terjamin keamanan pangannya. Barang-barang ini merupakan hasil penegahan terhadap bawaan penumpang di Pelabuhan Internasional Karimun,” kata Kristiyani, Jumat (23/6/2023).

Ia mengatakan, barang-barang ini pemasukannya tidak sesuai dengan prosedur Karantina Hewan dan Tumbuhan. Dimana, dalam Peraturan Perundang-undangan, untuk melalu lintaskan hewan, produk dan tumbuhan serta olahannya harus memiliki jaminan kesehatan.

“Dalam hal ini, harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan maupun sertifikat sanitasi produknya dari negara asal bawaan tersebut,” ujar Kristiyani.

HPHK dan OPTK yang dimusnahkan ini merupakan hasil penegahan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun dari periode 13 Januari -21 Juni 2023.

Dalam pemusnahan itu, turut dihadiri Dandim 0317/Tbk Letkol Inf Budianto Damanik, Perwakilan dari Polres Karimun, dan Jajaran Instansi lainnya di Karimun.

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan
BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah
Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor
Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak
Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Desember 2025, Fokus Pendidikan hingga Keagamaan
Mobil Terios Tertimpa Pohon di Depan Masjid Baitul Taqwa Karimun
Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:51 WIB

Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:49 WIB

Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:25 WIB

Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H

Berita Terbaru