Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan CPMI Ilegal ke Malaysia

- Author

Selasa, 13 Juni 2023 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Karimun menggelar Press Rilis pengungkapan penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia. Foto: Kepriheadline.id

Satreskrim Polres Karimun menggelar Press Rilis pengungkapan penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia. Foto: Kepriheadline.id

Karimun, Kepriheadline.id – Jajaran Satreskrim Polres Karimun gagalkan upaya penyeludupan empat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Ilegal ke Malaysia.

Calon Pekerja Migran Indonesia itu berasal dari daerah Jawa Timur dan Jawa Barat rencananya akan diseludupkan ke Malaysia melalui pelabuhan Internasional Karimun.

Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gideon Karo Sekali mengatakan, upaya pengagalan penyeludupan CPMI itu berdasarkan laporan masyarakat atas adanya dugaan rencana penyeludupan CPMI ke Malaysia.

“Ada dua TKP, pertama kami amankan 4 orang terdiri dari 1 perekrut dan 4 CPMI pada 29 Mei 2023 di salah satu wisma di Jalan Nusantara. Kemudian, pada 12 Juni, kami juga mengamankan dua orang yang terdiri dari satu perekrut dan satu CPMI,” kata IPTU Gideon dalam Konferensi Pers di Mapolres Karimun, Selasa (13/6/2023).

Ia mengatakan, dalam dua perkara itu, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial Ml (33) dan A (36).

“Modus para tersangka membawa CPMI itu secara ilegal ke Malaysia. Mereka bukan perekrut resmi, jadi mereka memasukkan para pekerja secara non prosedural,” katanya.

IPTU Gideon mengatakan, para korban saat ini sudah dilimpahkan ke BP3PMI Kepri untuk dipulangkan ke daerah asal. Sementara para tersangka, saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk kasus pertama, kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut, karena ada keterlibatan seseorang di Batam,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 81 jo 83 UU Perlindungan Nomor 18 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau
PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:52 WIB

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Kapal SB Satria 18 bersandar di Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam Karimun. FOTO: RR/Kepriheadline.id

KARIMUN

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:52 WIB