Pemkab Karimun Segera Terbitkan Aturan Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah

- Author

Senin, 5 Juni 2023 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Foto: Google.com)

Ilustrasi. (Foto: Google.com)

Karimun, Kepriheadline.id – Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan larangan pelajar untuk membawa motor ke sekolah. Aturan itu ditujukan kepada pelajar-pelajar di satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Karimun. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Sugianto mengatakan, aturan larangan membawa sepeda motor ke sekolah itu, bertujuan untuk menindaklanjuti larangan dari Satlantas Polres Karimun atas penggunaan sepeda motor terhadap anak-anak di bawah umur. “Aturan ini bentuknya imbauan kepada pelajar agar tidak membawa motor ke sekolah. Ini ditujukan untuks satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di Karimun,” kata Sugianto. Lebih lanjut Sugianto mengatakan, kebijakan aturan ini juga merupakan tindak lanjut dalam mengantisipasi terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak. Dimana, baru-baru ini kecelakaan lalu lintas kembali memakan korban dua anak di Karimun hingga meninggal dunia.
Baca Juga :  Pelabuhan KPK akan Terapkan Tarif Parkir Kelipatan
“Setiap sekolah juga sebenarnya sudah mengimbau agar pelajarnya tidak membawa motor. Disini peranan orang tua juga sangat penting untuk mengawasi anak-anaknya, apalagi mereka belum mahir dan belum memiliki SIM,” katanya. Kasatlantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona menyebutkan, petugas Satlantas Polres Karimun akan menindak tegas para pengendara di bawah umur yang kedapatan mengendarai sepeda motor. “Yang pasti kita beri mereka sanksi, karena dari segi aturan lalu lintas saja anak-anak dibawah umur tidak diperkenankan mengendari kendaraan,” jelas Iptu Brian. Untuk diketahui, anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki kestabilan dan keterampilan, serta belum bisa menjaga emosi sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR
Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025
Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”
Warga Pulau Kundur Mulai Kesulitan Dapatkan Pertalite, DPRD Karimun Desak Solusi Cepat
500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan
Danlanal Karimun Silaturahmi ke Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Laut
Tak Ada Perayaan Besar, Pemkab Karimun Gelar Upacara Khidmat Peringati Hari Otonomi Daerah ke-26
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Warga Pulau Kundur Mulai Kesulitan Dapatkan Pertalite, DPRD Karimun Desak Solusi Cepat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:13 WIB

Danlanal Karimun Silaturahmi ke Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Laut

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca