Kasus Dugaan Korupsi KUR BRI Karimun, Kuasa Hukum VS Minta Jaksa Periksa Pimpinan Bank

- Author

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Dugaan Korupsi KUR BRI Karimun, Kuasa Hukum VS Minta Jaksa Periksa Pimpinan Bank

Kasus Dugaan Korupsi KUR BRI Karimun, Kuasa Hukum VS Minta Jaksa Periksa Pimpinan Bank

KARIMUN, KepriHeadline.id – Kuasa hukum mantan mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial VS mempertanyakan proses penetapan tersangka dan penahanan kliennya dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Kuasa hukum VS, Jerry Fernandez, menilai penanganan perkara tersebut menyisakan sejumlah kejanggalan. Dia bahkan menduga kliennya dijadikan kambing hitam dalam perkara yang menurutnya melibatkan sistem dan mekanisme persetujuan kredit di internal perbankan.

Jerry menyebut VS hanya bertugas sebagai petugas lapangan yang melakukan pemasaran, verifikasi, dan penagihan. Menurut dia, kliennya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan persetujuan maupun pencairan kredit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“VS ini tugasnya hanya verifikator lapangan, marketing, dan penagih. Dia tidak punya otoritas sama sekali untuk memutus kredit,” kata Jerry saat ditemui, Kamis (29/10/2026) malam.

Dia menilai, penetapan VS sebagai tersangka perlu diuji karena proses penyaluran KUR melibatkan sejumlah pejabat dan fungsi dalam struktur perbankan.

Pertanyakan proses penetapan tersangka

Jerry menjelaskan, VS sebelumnya telah memenuhi empat kali panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun sejak Januari 2026.

Namun, dia mempertanyakan mengapa kliennya tidak mengetahui bahwa proses penyidikan telah dimulai, meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disebut telah diterbitkan pada 3 Maret 2026.

Menurut Jerry, status VS kemudian berubah menjadi tersangka pada 14 Oktober 2026. Pada hari yang sama, VS juga langsung ditahan.

“Sampai dia ditetapkan tersangka pada 14 Oktober 2026, dia bahkan tidak tahu bahwa penyidikan sudah dimulai. Artinya, dia baru mengetahui hal itu saat ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Jerry juga mempersoalkan penunjukan penasihat hukum oleh pihak Kejari Karimun ketika VS ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, tersangka seharusnya memiliki kesempatan untuk menentukan sendiri penasihat hukum yang akan mendampinginya selama proses hukum berlangsung.

Dia turut menyoroti pendampingan hukum saat pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) pada 15 Oktober 2026.

Jerry mengklaim terdapat enam pertanyaan penyidik yang dinilai berpotensi menjerat kliennya. Salah satunya mengenai dugaan penggunaan calo dalam pengurusan KUR.

“Ini kan menjerat. Dijawab tidak ada seolah-olah dilakukan, dijawab ada artinya terbukti. Harusnya fungsi lawyer itu menjadi penyeimbang, bukan membiarkan pertanyaan seperti itu lolos,” kata Jerry.

Minta pejabat pemutus kredit turut diperiksa

Selain mempertanyakan proses penyidikan, tim kuasa hukum VS juga menyoroti mekanisme persetujuan kredit di lingkungan perbankan.

Jerry menjelaskan, penyaluran KUR menerapkan prinsip four eyes principle atau prinsip empat mata. Artinya, proses pengajuan hingga persetujuan kredit melibatkan lebih dari satu fungsi dan pejabat.

Dia memaparkan, nasabah terlebih dahulu menyerahkan dokumen kepada Petugas Administrasi (PA) KUR. Selanjutnya, petugas administrasi menugaskan mantri untuk melakukan survei lapangan dan wawancara guna menilai kelayakan calon penerima kredit.

Hasil verifikasi tersebut kemudian diserahkan kepada Kepala Unit untuk dilakukan penilaian dan pengambilan keputusan.

Menurut Jerry, persetujuan akhir pencairan kredit berada di tangan Kepala Unit, bukan mantri yang bertugas melakukan verifikasi lapangan.

Dia menyebut, dari 30 nasabah yang menjadi objek perkara, seluruh pengajuan kreditnya telah mendapatkan persetujuan Kepala Unit.

“Faktanya, seluruh dari 30 nasabah yang dipermasalahkan itu disetujui oleh Kepala Unit,” ujarnya.

Atas dasar itu, Jerry mempertanyakan alasan hanya petugas lapangan yang diproses hukum, sementara pejabat yang memiliki kewenangan menyetujui kredit perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau memang ada dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit, semua pihak yang terlibat dalam rantai pengambilan keputusan harus diperiksa. Jangan sampai hanya petugas di lapangan yang dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Siapkan permohonan gelar perkara khusus

Untuk menguji proses hukum yang berjalan, tim kuasa hukum VS berencana mengajukan permohonan gelar perkara khusus pada tahap prapenuntutan.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta penelaahan menyeluruh terhadap proses penyidikan, termasuk konstruksi perkara dan pihak-pihak yang dinilai memiliki keterlibatan dalam proses persetujuan kredit.

Jerry berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara objektif dan tidak hanya berfokus pada satu pihak, terutama jika mekanisme penyaluran KUR melibatkan sejumlah pejabat dengan kewenangan berbeda.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Kejari Karimun maupun manajemen BRI terkait keberatan dan sejumlah tudingan yang disampaikan kuasa hukum VS tersebut.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Karimun Dorong Budaya Hidup Sehat Sejak Dini Lewat Pelatihan Dokter Kecil
Bupati Karimun Lantik Pimpinan BAZNAS 2026–2031, Dorong Digitalisasi Pengelolaan Zakat
Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Kakanwil Ditjenpas Kepri Temui Bupati Karimun
Lepas 469 Kontingen, Karimun Bidik 255 Medali di Porprov Kepri VI 2026
29.110 Tabung Rusak Hambat Pasokan LPG 3 Kg di Karimun
Hadapi Porprov Kepri 2026, Perpani Karimun Bidik 2 Emas dari Cabor Panahan
Sidak 4 Swalayan di Karimun, Pemkab dan MUI Minta Produk Nonhalal Dipisahkan
Karate Karimun Bidik Juara Umum Porprov Kepri 2026, Batam Jadi Tantangan Terberat
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Bupati Karimun Dorong Budaya Hidup Sehat Sejak Dini Lewat Pelatihan Dokter Kecil

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Kasus Dugaan Korupsi KUR BRI Karimun, Kuasa Hukum VS Minta Jaksa Periksa Pimpinan Bank

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Bupati Karimun Lantik Pimpinan BAZNAS 2026–2031, Dorong Digitalisasi Pengelolaan Zakat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Kakanwil Ditjenpas Kepri Temui Bupati Karimun

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Lepas 469 Kontingen, Karimun Bidik 255 Medali di Porprov Kepri VI 2026

Berita Terbaru