KARIMUN, KepriHeadline.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, tetap memberlakukan pembelajaran tatap muka bagi siswa PAUD, SD, dan SMP pada Senin (12/10/2026), meski kualitas udara di wilayah tersebut berada pada kategori tidak sehat akibat kabut asap.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, mengatakan keputusan tersebut disertai sejumlah langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Berdasarkan data indeks kualitas udara yang menjadi acuan Disdikbud Karimun, pada Minggu (11/10/2026) pukul 16.30 WIB, indeks kualitas udara tercatat mencapai angka 170 atau masuk kategori tidak sehat.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok yang sensitif terhadap pencemaran udara.
“Proses belajar mengajar pada Senin, 12 Oktober 2026, tetap dilaksanakan secara tatap muka di masing-masing satuan pendidikan,” ujar Grandy.
Ia meminta seluruh kepala satuan pendidikan mengambil langkah pencegahan untuk mengurangi dampak kabut asap terhadap warga sekolah.
Salah satunya dengan mengupayakan penyediaan masker bagi peserta didik, dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kebutuhan di masing-masing sekolah.
Selain itu, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diminta mengedukasi siswa agar menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Upaya tersebut meliputi menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, mengonsumsi makanan bergizi, serta menjaga kesehatan selama kabut asap masih terjadi.
Sekolah juga diminta membatasi aktivitas di luar ruangan, termasuk bagi guru dan tenaga kependidikan.
Siswa yang Rentan Bisa Belajar dari Rumah
Disdikbud Karimun memberikan kelonggaran bagi siswa yang sensitif terhadap kondisi udara saat ini untuk belajar dari rumah.
Dalam pemberitahuan tersebut, guru diperbolehkan memberikan dispensasi kepada siswa yang rentan terhadap dampak kualitas udara tidak sehat.
Pihak sekolah juga diminta memastikan orangtua menjaga anak-anak mereka agar tidak keluar rumah selama kondisi udara masih berisiko bagi kesehatan.
Selain itu, sekolah di Kabupaten Karimun diminta tidak melaksanakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Karimun ke-27 di lingkungan satuan pendidikan masing-masing.
Grandy juga mengantisipasi kemungkinan memburuknya kualitas udara saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Apabila kondisi udara semakin tidak sehat, kepala satuan pendidikan diperbolehkan memulangkan siswa lebih awal sebagai langkah perlindungan kesehatan.
Adapun pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan aktivitas di luar ruangan selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara serta kebijakan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui WhatsApp pada Minggu (11/10/2026) sembari menunggu surat edaran resmi diterbitkan.
Disdikbud Karimun mengimbau seluruh satuan pendidikan memperhatikan ketentuan tersebut dan mengutamakan kesehatan peserta didik selama kondisi kabut asap berlangsung.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







