JAKARTA, KepriHeadline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengakselerasi sejumlah program strategis di bidang pertanahan dan tata ruang dalam momentum 66 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Akselerasi dilakukan melalui sejumlah program, mulai dari pendaftaran tanah, sertipikasi aset negara dan tanah wakaf, Reforma Agraria, pengadaan tanah untuk Program Strategis Nasional (PSN), hingga penguatan tata ruang dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, percepatan program tersebut dilakukan untuk memperluas kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung pembangunan nasional.
“Selain transformasi pelayanan, berbagai program strategis di bidang pertanahan juga terus kita akselerasi,” kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Nusron, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan jumlah bidang tanah yang terdaftar di Indonesia.
Hingga saat ini, pendaftaran tanah telah mencapai 129,5 juta bidang. Angka tersebut meningkat 181 persen dibandingkan 2017, saat program PTSL mulai dijalankan.
Sertipikasi tanah juga menyasar aset negara, tanah wakaf, dan rumah ibadat. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset masyarakat dan umat beragama.
Kementerian ATR/BPN juga memberikan perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang menjadi bagian dari Program Tiga Juta Rumah.
“Harapan kita sederhana tetapi sangat penting, masyarakat tidak hanya memiliki rumah untuk ditempati, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah dan rumah yang dimilikinya,” ujar Nusron.
Selain kepastian hukum, Kementerian ATR/BPN mendorong pemerataan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui Reforma Agraria.
Hingga 2026, pelaksanaan Reforma Agraria telah menetapkan redistribusi sebanyak 6.198.538 bidang tanah dengan total luas mencapai 4.391.091,68 hektare.
Sementara itu, pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan PSN telah mencapai 74,35 persen atau sebanyak 158.949 bidang.
Jika dihitung berdasarkan luasan, realisasi pengadaan tanah untuk PSN mencapai 22.635,79 hektare atau 60,15 persen.
Nusron juga menekankan pentingnya penguatan tata ruang sebagai instrumen untuk mengarahkan pembangunan agar berjalan terencana dan berkelanjutan.
Menurut dia, tata ruang juga memiliki peran penting dalam menghadapi risiko bencana dan dampak perubahan iklim.
Karena itu, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perlu mempertimbangkan kajian risiko bencana serta menyediakan ruang terbuka hijau yang memadai.
“Hingga saat ini, telah diterbitkan 688 Perda/Perkada/Permen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sebanyak 577 RDTR di antaranya telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS),” kata Nusron.
LP2B Lampaui Target RPJMN
Di sektor ketahanan pangan, Kementerian ATR/BPN memperkuat perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Berdasarkan usulan pemerintah daerah, data LP2B secara nasional saat ini telah mencapai 87,63 persen. Capaian tersebut melampaui target 87 persen yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029.
Meski telah melampaui target, Nusron menegaskan masih terdapat pekerjaan yang harus diselesaikan, terutama memastikan seluruh data LP2B terintegrasi ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang.
Integrasi tersebut dinilai penting agar lahan pertanian yang telah ditetapkan memiliki kekuatan hukum dan tidak mudah dialihfungsikan.
“Namun, pekerjaan kita belum selesai. Seluruh data LP2B tersebut harus segera diintegrasikan secara utuh ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak mudah dialihfungsikan,” ujar Nusron.
Ia juga meminta dukungan pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota, untuk mempercepat integrasi data LP2B ke dalam dokumen tata ruang.
Akselerasi berbagai program tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memperkuat kepastian hukum pertanahan, mendorong pemerataan akses terhadap tanah, serta memastikan pembangunan nasional berlangsung secara terencana dan berkelanjutan.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







