GORONTALO – Layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.
Melalui layanan tersebut, masyarakat yang telah memenuhi persyaratan permohonan dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanah sejak awal. Dengan demikian, pemohon tidak perlu lagi menunggu tanpa kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran.
Hal itu dirasakan Indra Mahendra, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Gorontalo. Ia menyebut kepastian jadwal membuat proses pengukuran tanah menjadi lebih mudah bagi masyarakat.
“Karena itu sudah dijadwalkan sejak awal, sudah pasti lebih memudahkan masyarakat melakukan pengukuran di Kantor Pertanahan. Jadi, masyarakat tidak menunggu lama lagi untuk tahu kapan tanahnya akan diukur,” ujar Indra saat menyaksikan pengukuran bidang tanah yang dikuasakan kepadanya, Rabu (16/9/2026).
Secara ketentuan layanan, masyarakat yang telah memenuhi persyaratan permohonan dapat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.
Setelah pengukuran dilakukan, proses penyelesaian hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.
Menurut Indra, kepastian waktu tersebut memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk menyesuaikan jadwal pengukuran dengan aktivitas lainnya.
“Walaupun mau sebulan, dua bulan, tiga bulan lagi, sudah tahu pasti tanggalnya. Daripada sebelumnya, infonya besok-besok, tapi tidak pasti tanggalnya,” kata dia.
Disaksikan Lurah
Pengukuran bidang tanah yang berlangsung di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, itu turut disaksikan Lurah Hulubala, Jufri Puhi.
Jufri hadir sebagai saksi setelah menerima pemberitahuan mengenai pelaksanaan pengukuran tanah di wilayahnya.
“Saya dihubungi langsung untuk menjadi saksi dalam pengukuran ini. Harapannya, ke depan prosesnya semakin baik dan pengukurannya bisa dilakukan lebih cepat,” ujar Jufri.
Ia menilai adanya jadwal pengukuran sejak awal juga membantu masyarakat mempersiapkan berbagai kebutuhan sebelum petugas melakukan pengukuran di lapangan.
Jufri kemudian mengajak masyarakat yang tanahnya belum terdaftar untuk memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal.
“Silakan segera daftarkan tanahnya untuk diukur. Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengetahui jadwal pengukuran sejak awal,” katanya.
Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memberikan pelayanan pertanahan yang lebih terukur dan memberikan kepastian kepada masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







