RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

- Author

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KepriHeadline.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disiapkan untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria yang selama ini melibatkan berbagai sektor dan kewenangan kementerian atau lembaga.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Embun Sari mengatakan, RUU tersebut telah disetujui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Embun, salah satu persoalan yang hendak diurai melalui aturan tersebut adalah konflik masyarakat yang berkaitan dengan kawasan hutan, aset negara, maupun aset badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

“Jadi ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat di atas apakah itu kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN/BMD, aset BUMN/BUMD,” kata Embun di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Ia menjelaskan, penyelesaian konflik agraria tidak selalu dapat dilakukan hanya melalui kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Sebab, persoalan agraria dalam sejumlah kasus berkaitan dengan sektor lain, seperti kawasan hutan, sumber daya perairan, serta aset milik negara dan badan usaha milik negara maupun daerah.

Masing-masing sektor tersebut memiliki aturan dan kewenangan tersendiri.

“Karena banyak Undang-Undang sektoral lainnya yang mengatur terkait aset ini yang tidak bisa kita terobos,” ujar Embun.

Akan Dibentuk Lembaga yang Koordinasikan Reforma Agraria

Untuk mengatasi persoalan lintas kewenangan tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur pembentukan lembaga yang bertugas menyelenggarakan Reforma Agraria sekaligus mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait.

Lembaga tersebut nantinya memiliki sejumlah tugas, antara lain menyusun perencanaan dan peta jalan Reforma Agraria, menetapkan lokasi prioritas, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.

Dengan mekanisme tersebut, penyelesaian konflik tidak hanya bertumpu pada satu kementerian atau lembaga.

“Jadi dibutuhkan memang lembaga yang bisa masuk di semua K/L yang tadi saya sebutkan. Tapi tidak menghapus peran BPN sendiri, karena kita memang lembaga yang mengatur urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang,” kata Embun.

Berikan Kepastian Hukum

Embun mengatakan, mekanisme yang diatur dalam RUU tersebut juga diharapkan memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga dalam menindaklanjuti keputusan penyelesaian konflik agraria

Dengan adanya keputusan yang memiliki kekuatan mengikat, kementerian dan lembaga terkait dapat melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Tindakan tersebut, antara lain, dapat berupa langkah korektif terhadap pencatatan atau pengelolaan aset yang menjadi bagian dari persoalan agraria.

Menurut dia, mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum dalam menyelesaikan konflik yang selama ini terkendala batas kewenangan dan aturan sektoral.

Dengan demikian, penyelesaian Reforma Agraria dapat dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing institusi.

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026
BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG
Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo
HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis
HANTARU 2026, Menteri Nusron Minta Transformasi Layanan Jadi Cara Kerja Sehari-hari
66 Tahun UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis Pertanahan dan Tata Ruang
Lampaui Target, LP2B Nasional Capai 87,63 Persen
Sertipikasi Rumah Ibadah Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, tetapi Tegaskan Eksistensi Jemaat
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:21 WIB

BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:46 WIB

RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

Selasa, 29 September 2026 - 08:49 WIB

HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB