JAKARTA, KepriHeadline.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disiapkan untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria yang selama ini melibatkan berbagai sektor dan kewenangan kementerian atau lembaga.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Embun Sari mengatakan, RUU tersebut telah disetujui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menurut Embun, salah satu persoalan yang hendak diurai melalui aturan tersebut adalah konflik masyarakat yang berkaitan dengan kawasan hutan, aset negara, maupun aset badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
“Jadi ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat di atas apakah itu kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN/BMD, aset BUMN/BUMD,” kata Embun di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Ia menjelaskan, penyelesaian konflik agraria tidak selalu dapat dilakukan hanya melalui kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Sebab, persoalan agraria dalam sejumlah kasus berkaitan dengan sektor lain, seperti kawasan hutan, sumber daya perairan, serta aset milik negara dan badan usaha milik negara maupun daerah.
Masing-masing sektor tersebut memiliki aturan dan kewenangan tersendiri.
“Karena banyak Undang-Undang sektoral lainnya yang mengatur terkait aset ini yang tidak bisa kita terobos,” ujar Embun.
Akan Dibentuk Lembaga yang Koordinasikan Reforma Agraria
Untuk mengatasi persoalan lintas kewenangan tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur pembentukan lembaga yang bertugas menyelenggarakan Reforma Agraria sekaligus mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait.
Lembaga tersebut nantinya memiliki sejumlah tugas, antara lain menyusun perencanaan dan peta jalan Reforma Agraria, menetapkan lokasi prioritas, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.
Dengan mekanisme tersebut, penyelesaian konflik tidak hanya bertumpu pada satu kementerian atau lembaga.
“Jadi dibutuhkan memang lembaga yang bisa masuk di semua K/L yang tadi saya sebutkan. Tapi tidak menghapus peran BPN sendiri, karena kita memang lembaga yang mengatur urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang,” kata Embun.
Berikan Kepastian Hukum
Embun mengatakan, mekanisme yang diatur dalam RUU tersebut juga diharapkan memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga dalam menindaklanjuti keputusan penyelesaian konflik agraria
Dengan adanya keputusan yang memiliki kekuatan mengikat, kementerian dan lembaga terkait dapat melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Tindakan tersebut, antara lain, dapat berupa langkah korektif terhadap pencatatan atau pengelolaan aset yang menjadi bagian dari persoalan agraria.
Menurut dia, mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum dalam menyelesaikan konflik yang selama ini terkendala batas kewenangan dan aturan sektoral.
Dengan demikian, penyelesaian Reforma Agraria dapat dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing institusi.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







