GORONTALO, KepriHeadline.id – Sertipikasi tanah rumah ibadah tidak hanya memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi umat dalam menjalankan kegiatan peribadatan.
Hal itu dirasakan Reinne Febriana Koraag, Pembimbing Masyarakat Katolik pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, setelah menerima sertipikat tanah sejumlah rumah ibadah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Reinne, kepastian hukum atas tanah rumah ibadah menjadi hal penting bagi keberlangsungan kegiatan umat, khususnya bagi jemaat yang selama ini belum memiliki sertipikat atas tanah yang digunakan untuk beribadah.
“Sertipikat ini sangat dirindukan oleh jemaat gereja. Biasanya masyarakat harus urus sendiri, tapi khusus program sertipikat rumah ibadah dan wakaf pemerintah yang cari,” kata Reinne di Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Reinne mengatakan, program tersebut juga menjadi bentuk pengakuan terhadap keberadaan jemaat gereja di tengah masyarakat.
“Terlebih kami di sini golongan kecil, tapi keberadaan kami selalu diterima. Eksistensi kami diakui dan kami bisa beribadah dengan aman,” ujarnya.
Jemaat sempat pesimis
Reinne mengungkapkan, sejumlah jemaat sempat pesimis ketika Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato menyampaikan program sertipikasi rumah ibadah.
Keraguan itu muncul karena pengurusan sertipikat selama ini dinilai menjadi tanggung jawab masyarakat atau pengelola rumah ibadah.
Namun, setelah mendapatkan penjelasan dan diminta melengkapi dokumen serta persyaratan yang diperlukan, proses sertipikasi tetap dilanjutkan.
“Saat saya menyampaikan, banyak yang pesimis. Ternyata hari ini saya bisa pegang sertipikat umat, ini sangat luar biasa,” tutur Reinne.
Dalam kesempatan tersebut, Reinne mewakili pihak gereja menerima sertipikat untuk empat aset keagamaan, yakni Gereja Katolik Santo Aloisius Londoun, Gereja Katolik Santo Paulus Kelapa V, Gereja Katolik Santo Yosef Randangan, serta tanah Gereja di Banuroja.
Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato Abdul Rasyid.
Bukan sekadar administrasi
Reinne menilai sertipikasi tanah rumah ibadah bukan sekadar melengkapi administrasi kepemilikan tanah.
Menurut dia, sertipikat memberikan kepastian bagi umat dalam memanfaatkan tanah tersebut untuk kegiatan peribadatan sekaligus memberikan rasa aman terhadap keberlangsungan rumah ibadah.
“Apa yang sudah dibuat saat ini memang sungguh-sungguh dirasakan masyarakat,” katanya.
Kementerian ATR/BPN mencatat, hingga September 2026 terdapat target 101.465 bidang tanah rumah ibadah yang perlu disertipikatkan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 57.032 bidang atau sekitar 56 persen telah memiliki sertipikat. Sementara itu, 44.433 bidang atau sekitar 44 persen masih belum bersertipikat.
Data tersebut menunjukkan masih terdapat pekerjaan yang perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan sebagai rumah ibadah.
Program sertipikasi tanah rumah ibadah dan tanah wakaf pun terus didorong agar semakin banyak aset keagamaan yang terdata serta memiliki status hak atas tanah yang jelas.
Reinne mengajak pengelola rumah ibadah dan pemilik tanah keagamaan lainnya untuk memanfaatkan program tersebut.
“Saya mengajak kepada kita semua untuk merespons program pemerintah, dalam hal ini dari BPN. Ini program yang sangat bagus sekali. Sangat menguntungkan bagi kita, terlebih pemilik tanah-tanah keagamaan. Di mana kita dipermudah untuk mengurus kepastian hukum,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







