JAKARTA, KepriHeadline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Sejak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, layanan tersebut telah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah).
Melalui PERINTIS, proses layanan peralihan hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari. Rinciannya, proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) maksimal tiga hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari, dan proses di Kantah maksimal lima hari.
Staf PPAT, Sujito, mengatakan penerapan PERINTIS membuat alur penyelesaian dokumen menjadi lebih jelas. Menurut dia, PPAT kini harus bergerak cepat karena batas waktu penyelesaian akta telah ditetapkan.
“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan (untuk proses aktanya) karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito saat ditemui di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Menurut Sujito, percepatan juga dirasakan pada tahap pengecekan berkas sebelum pembuatan akta di PPAT.
Ia mencontohkan, berkas yang masuk pada Jumat pagi dapat selesai diperiksa pada sore hari. Setelah itu, pemohon dapat melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui bank sebelum proses dilanjutkan dengan validasi oleh PPAT.
“Pengecekan itu cepat, misal Jumat pagi ini berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai. Lalu, untuk pemohon juga saat melakukan pembayaran BPHTB cuma sebentar, bisa lewat bank, kemudian baru lanjut PPAT validasi,” katanya.
Waktu Penyelesaian Lebih Terukur
Sujito menilai perubahan juga terlihat setelah berkas yang telah divalidasi PPAT diajukan ke loket Kantah.
Menurut dia, proses pemeriksaan dokumen, mulai dari KTP, Kartu Keluarga (KK), BPHTB hingga sertipikat tanah, kini memiliki target penyelesaian yang lebih jelas.
“Saya merasa saat ini keluar SPS (Surat Perintah Setor) lebih cepat, kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinfokan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” ujar Sujito.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, mengatakan pihaknya berkomitmen memproses setiap berkas yang masuk sepanjang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Marcellinus.
Jakarta Selatan merupakan salah satu lokasi pilot project penerapan PERINTIS 10 Hari.
Marcellinus mengatakan Kantah Jakarta Selatan akan memastikan standar operasional prosedur (SOP) berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
“Kami mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan (di PPAT) dengan proses pembuatan akta, ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.
Berlaku untuk Peralihan Hak Secara Elektronik
Untuk saat ini, PERINTIS 10 Hari dapat digunakan masyarakat untuk layanan peralihan hak secara elektronik berdasarkan akta PPAT.
Layanan tersebut mencakup peralihan hak karena jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, serta pemasukan dalam perusahaan atau inbreng.
Dengan pembagian waktu tersebut, proses layanan peralihan hak diharapkan memiliki alur yang lebih terukur, mulai dari tahap Bapenda, PPAT hingga penyelesaian di Kantah.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







