PERINTIS 10 Hari Bikin Alur Peralihan Hak Tanah Lebih Pasti, PPAT Diminta Gerak Cepat

- Author

Selasa, 8 September 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KepriHeadline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Sejak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, layanan tersebut telah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah).

Melalui PERINTIS, proses layanan peralihan hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari. Rinciannya, proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) maksimal tiga hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari, dan proses di Kantah maksimal lima hari.

Staf PPAT, Sujito, mengatakan penerapan PERINTIS membuat alur penyelesaian dokumen menjadi lebih jelas. Menurut dia, PPAT kini harus bergerak cepat karena batas waktu penyelesaian akta telah ditetapkan.

“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan (untuk proses aktanya) karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito saat ditemui di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Menurut Sujito, percepatan juga dirasakan pada tahap pengecekan berkas sebelum pembuatan akta di PPAT.

Ia mencontohkan, berkas yang masuk pada Jumat pagi dapat selesai diperiksa pada sore hari. Setelah itu, pemohon dapat melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui bank sebelum proses dilanjutkan dengan validasi oleh PPAT.

“Pengecekan itu cepat, misal Jumat pagi ini berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai. Lalu, untuk pemohon juga saat melakukan pembayaran BPHTB cuma sebentar, bisa lewat bank, kemudian baru lanjut PPAT validasi,” katanya.

Waktu Penyelesaian Lebih Terukur

Sujito menilai perubahan juga terlihat setelah berkas yang telah divalidasi PPAT diajukan ke loket Kantah.

Menurut dia, proses pemeriksaan dokumen, mulai dari KTP, Kartu Keluarga (KK), BPHTB hingga sertipikat tanah, kini memiliki target penyelesaian yang lebih jelas.

“Saya merasa saat ini keluar SPS (Surat Perintah Setor) lebih cepat, kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinfokan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” ujar Sujito.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, mengatakan pihaknya berkomitmen memproses setiap berkas yang masuk sepanjang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Marcellinus.

Jakarta Selatan merupakan salah satu lokasi pilot project penerapan PERINTIS 10 Hari.

Marcellinus mengatakan Kantah Jakarta Selatan akan memastikan standar operasional prosedur (SOP) berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

“Kami mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan (di PPAT) dengan proses pembuatan akta, ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.

Berlaku untuk Peralihan Hak Secara Elektronik

Untuk saat ini, PERINTIS 10 Hari dapat digunakan masyarakat untuk layanan peralihan hak secara elektronik berdasarkan akta PPAT.

Layanan tersebut mencakup peralihan hak karena jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, serta pemasukan dalam perusahaan atau inbreng.

Dengan pembagian waktu tersebut, proses layanan peralihan hak diharapkan memiliki alur yang lebih terukur, mulai dari tahap Bapenda, PPAT hingga penyelesaian di Kantah.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026
BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG
Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo
RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria
HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis
HANTARU 2026, Menteri Nusron Minta Transformasi Layanan Jadi Cara Kerja Sehari-hari
66 Tahun UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis Pertanahan dan Tata Ruang
Lampaui Target, LP2B Nasional Capai 87,63 Persen
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:21 WIB

BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:46 WIB

RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

Selasa, 29 September 2026 - 08:49 WIB

HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB