Menteri Nusron Tegaskan HGU Pengusaha Bisa Dibatalkan jika Lahan Terbakar

- Author

Senin, 7 September 2026 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KepriHeadline.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar.

Nusron menegaskan, perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajibannya dalam pengelolaan lahan, termasuk terkait pencegahan dan penanganan kebakaran, dapat dikenai sanksi hingga pembatalan HGU.

Hal itu disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi Pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU terkait penanggulangan dan penanganan puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Nusron.

HGU dapat dibatalkan sesuai luas lahan terbakar

Nusron menjelaskan, ketentuan mengenai pelepasan atau pembatalan HGU pada lahan yang terbakar diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, HGU dapat dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pemegang hak mengelola usaha secara tidak bertanggung jawab dengan membuka atau mengolah lahan menggunakan cara pembakaran. JDIH ATR/BPN saat ini mencatat Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016 tersebut berstatus berlaku.

Nusron mengatakan, sanksi pembatalan HGU dapat diterapkan berdasarkan luasan lahan yang terbakar.

“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50 persen dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran,” kata Nusron.

“Kalau kebakarannya di atas 50 persen dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” lanjut dia.

Pemegang HGU wajib cegah kebakaran

Selain menghadapi potensi pembatalan HGU, perusahaan pemegang hak juga memiliki sejumlah kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU.

Kewajiban tersebut antara lain menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, serta melakukan tata kelola air.

Pemegang HGU juga diwajibkan melakukan upaya pencegahan, pemadaman, hingga penanganan pascakebakaran.

Karena itu, Nusron meminta seluruh perusahaan pemegang HGU ikut berperan dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah.

“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” ujar Nusron.

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri sejumlah menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), serta Jaksa Agung.

Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026
BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG
Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo
RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria
HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis
HANTARU 2026, Menteri Nusron Minta Transformasi Layanan Jadi Cara Kerja Sehari-hari
66 Tahun UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis Pertanahan dan Tata Ruang
Lampaui Target, LP2B Nasional Capai 87,63 Persen
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:21 WIB

BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:46 WIB

RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

Selasa, 29 September 2026 - 08:49 WIB

HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB