JAKARTA, KepriHeadline.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar.
Nusron menegaskan, perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajibannya dalam pengelolaan lahan, termasuk terkait pencegahan dan penanganan kebakaran, dapat dikenai sanksi hingga pembatalan HGU.
Hal itu disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi Pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU terkait penanggulangan dan penanganan puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Nusron.
HGU dapat dibatalkan sesuai luas lahan terbakar
Nusron menjelaskan, ketentuan mengenai pelepasan atau pembatalan HGU pada lahan yang terbakar diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, HGU dapat dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pemegang hak mengelola usaha secara tidak bertanggung jawab dengan membuka atau mengolah lahan menggunakan cara pembakaran. JDIH ATR/BPN saat ini mencatat Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016 tersebut berstatus berlaku.
Nusron mengatakan, sanksi pembatalan HGU dapat diterapkan berdasarkan luasan lahan yang terbakar.
“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50 persen dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran,” kata Nusron.
“Kalau kebakarannya di atas 50 persen dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” lanjut dia.
Pemegang HGU wajib cegah kebakaran
Selain menghadapi potensi pembatalan HGU, perusahaan pemegang hak juga memiliki sejumlah kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU.
Kewajiban tersebut antara lain menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, serta melakukan tata kelola air.
Pemegang HGU juga diwajibkan melakukan upaya pencegahan, pemadaman, hingga penanganan pascakebakaran.
Karena itu, Nusron meminta seluruh perusahaan pemegang HGU ikut berperan dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah.
“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” ujar Nusron.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri sejumlah menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), serta Jaksa Agung.
Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







