SLEMAN, KepriHeadline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan layanan pertanahan melalui transformasi pelayanan dan organisasi.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan transformasi tersebut saat bertemu jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Jumat (4/9/2026).
Dalam pertemuan itu, Nusron menjelaskan dua layanan yang menjadi bagian dari transformasi, yakni Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi.
“Kita akan menyampaikan tentang transformasi pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Ada dua bentuk transformasi yang ingin kita berikan. Sudah kita kick off pada tanggal 17 Agustus tahun 2026,” ujar Nusron.
Pengukuran Terjadwal maksimal 12 hari
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah akan mendapatkan kepastian jadwal pengukuran.
Sistem tersebut menerapkan prinsip first in, first out (FIFO), yakni permohonan yang masuk lebih dahulu diproses lebih dahulu. Mekanisme ini ditujukan untuk mencegah penumpukan antrean akibat permohonan lama yang belum diselesaikan.
Nusron mengatakan, waktu tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari. Setelah itu, pelaksanaan pengukuran hingga menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai maksimal lima hari.
“Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal nunggu 7 hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari sehingga total 12 hari,” kata Nusron.
Selain pengukuran, ATR/BPN juga mengembangkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Layanan tersebut melibatkan pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan. Rinciannya, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan maksimal tiga hari.
Selanjutnya, pembuatan akta oleh PPAT ditargetkan selesai dalam dua hari. Setelah itu, proses di Kantor Pertanahan ditargetkan rampung dalam waktu maksimal lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan proses ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama 10 hari.
Nusron menekankan, percepatan layanan tersebut membutuhkan kerja sama lintas instansi karena setiap tahapan berada pada kewenangan pihak yang berbeda.
“Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi,” ujarnya.
Dorong integrasi data pemerintah daerah
Untuk mendukung transformasi layanan, Nusron juga mendorong Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah.
Kolaborasi tersebut antara lain diarahkan pada integrasi data Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta percepatan proses verifikasi BPHTB.
Menurut Nusron, integrasi data antarlembaga menjadi salah satu bagian penting dalam mempercepat proses layanan pertanahan.
Selain transformasi layanan, Nusron menjelaskan perubahan organisasi di lingkungan Kantor Pertanahan.
Perubahan tersebut dilakukan dengan memperkuat pendekatan kewilayahan. Salah satunya melalui pembagian tugas kepala seksi berdasarkan wilayah kecamatan.
“Kepala Seksi (Kasi)-nya berdasarkan kewilayahan. Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Kasi satu itu yang membawahi, supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor,” kata Nusron.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY Sepyo Achanto, serta perwakilan Kantor Pertanahan se-DIY.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







