SAMARINDA, KepriHeadline.id – Masyarakat kini mendapat kepastian waktu dalam mengurus peralihan hak atas tanah melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Layanan tersebut saat ini telah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Samarinda.
Melalui PERINTIS 10 Hari, proses peralihan hak atas tanah ditargetkan selesai maksimal dalam 10 hari kerja. Layanan ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan yang lebih cepat dan memiliki kepastian waktu.
Salah satu warga Kota Samarinda, Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, merasakan langsung layanan tersebut ketika mengurus balik nama sertipikat melalui Kantah Kota Samarinda.
Ahmad mengajukan permohonan balik nama melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Selasa (1/9/2026). Tiga hari kemudian, Jumat (4/9/2026), ia telah mendapat informasi untuk mengambil sertipikat yang prosesnya telah selesai.
“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari,” ujar Ahmad.
Menurut dia, kepastian waktu dan kecepatan pelayanan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sedang mengurus administrasi pertanahan.
“Terima kasih banyak atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat,” katanya.
Dalam layanan PERINTIS 10 Hari, proses peralihan hak dibagi dalam beberapa tahapan yang melibatkan pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan.
Tahapan tersebut meliputi verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari.
Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT ditargetkan selesai dalam dua hari. Setelah itu, proses penyelesaian peralihan hak di Kantor Pertanahan dilakukan selama maksimal lima hari.
Dengan pembagian tahapan tersebut, keseluruhan proses ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari kerja.
Ahmad menilai inovasi tersebut memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” tuturnya.
Warga Kabupaten Semarang Rasakan Layanan Serupa
Pengalaman serupa juga dirasakan Ika saat mengurus peralihan hak di Kantah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Rangkaian proses yang dijalaninya dimulai dengan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026. Sehari kemudian, 27 Agustus, dilakukan verifikasi untuk keperluan jual beli.
Penandatanganan AJB oleh PPAT dilakukan pada 28 Agustus. Selanjutnya, pelaporan akta untuk mitra PPAT dilakukan pada 2 September.
Setelah pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 4 September, proses peralihan hak dinyatakan selesai. Sertipikat kemudian dapat diambil pada 7 September 2026.
“Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebih 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” ujar Ika.
Kementerian ATR/BPN menyatakan penerapan PERINTIS 10 Hari merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan pertanahan yang lebih pasti, cepat, mudah, dan modern bagi masyarakat.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







