JAKARTA, KepriHeadline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran bidang tanah.
Layanan yang mulai diterapkan sejak 17 Agustus 2026 itu disebut mulai memberikan dampak bagi masyarakat, salah satunya dengan memangkas waktu tunggu pengukuran tanah.
Hal tersebut dirasakan Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat. Ia mendapatkan percepatan jadwal pengukuran tanah yang diajukannya hingga hampir satu bulan lebih cepat dari jadwal semula.
Septiah sebelumnya mengajukan permohonan pendaftaran tanah warisan milik keluarganya ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat pada Juli 2026.
Saat itu, ia mendapat jadwal pengukuran pada 23 September 2026.
Namun, setelah layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, jadwal pengukuran tanahnya dimajukan.
Septiah kemudian melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus 2026. Lima hari kemudian, pada 2 September 2026, petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat datang untuk melakukan pengukuran bidang tanah.
Artinya, jadwal pengukuran yang diterimanya maju hampir satu bulan dibandingkan jadwal awal.
“Kaget kemarin dapat WhatsApp kalau pengukurannya ternyata dipercepat sebulan. Sempat berpikir ini penipuan atau bukan, jadi saya konfirmasi langsung ke BPN,” kata Septiah saat menyaksikan proses pengukuran tanahnya, Rabu (2/9/2026).
Ia mengaku percepatan tersebut membantu proses pengurusan tanah warisan yang dilakukan secara mandiri.
“Satu bulan lebih maju. Lumayan banget. Apalagi saya mengurus sendiri, jadi benar-benar harus mengikuti prosesnya dari awal,” ujarnya.
Manfaat serupa dirasakan Iwan Prastika (66), warga Jakarta Barat yang juga mengurus sertifikasi tanah secara mandiri.
Sebelum layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, Iwan mendapat informasi bahwa dirinya harus menunggu sekitar tiga bulan untuk mendapatkan jadwal pengukuran setelah menyerahkan dokumen dan melengkapi persyaratan.
Namun, setelah layanan baru diterapkan, jadwal pengukurannya kemudian dipercepat oleh Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Kepastian waktu tersebut membuat Iwan merasa lebih tenang karena mengetahui kapan petugas akan datang melakukan pengukuran.
“Kita sangat senang sekali. Daripada nunggu-nunggu, sudah lama capek kita menunggunya. Sekarang pengajuannya lebih cepat, kita jadi tenang,” kata Iwan.
Menurut dia, kepastian jadwal juga membuat masyarakat lebih mudah mengatur waktu ketika mengurus kebutuhan pertanahan secara mandiri.
“Sebetulnya kalau kita sudah terjun langsung, lebih enak kita urus sendiri. Memang mesti meluangkan waktu, tetapi kita jadi tahu prosesnya,” tuturnya.
Kementerian ATR/BPN menyebut pengalaman Septiah dan Iwan menjadi gambaran manfaat layanan Pengukuran Terjadwal dalam memberikan kepastian sekaligus memangkas waktu tunggu masyarakat.
Setelah pembayaran SPS dilakukan, pengukuran bidang tanah dapat dilaksanakan dalam waktu lima hari. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan layanan yang menetapkan waktu tunggu pengukuran maksimal tujuh hari.
Penerapan layanan ini juga diperkuat di sejumlah Kantor Pertanahan.
Di Jakarta Barat, misalnya, waktu tunggu pengukuran yang sebelumnya mencapai sekitar 139 hari berhasil ditekan menjadi enam hari setelah dilakukan penguatan sumber daya petugas ukur.
Kementerian ATR/BPN menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa penataan jadwal dan penguatan kapasitas petugas dapat memangkas waktu tunggu masyarakat secara signifikan.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih pasti mengenai waktu pelaksanaan pengukuran sehingga dapat mempersiapkan waktu maupun kebutuhan yang diperlukan.
ATR/BPN dorong pelayanan lebih pasti
Penerapan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan pemerintah harus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan layanan pertanahan.
Menurut dia, masyarakat seharusnya mendapatkan “karpet merah” dalam pelayanan pertanahan, bukan menghadapi proses yang berbelit-belit dan tidak memiliki kepastian waktu.
Transformasi layanan tersebut diharapkan dapat membuat pelayanan pertanahan menjadi lebih cepat, transparan, profesional, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







