Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Ini Penjelasan ATR/BPN

- Author

Kamis, 3 September 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Ini Penjelasan ATR/BPN

Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Ini Penjelasan ATR/BPN

JAKARTA, KEPRIHEADLINE.ID – Membeli tanah, melunasi pembayaran, hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum otomatis membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak dalam sertipikat tanah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk segera mengurus pendaftaran peralihan hak setelah transaksi jual beli dilakukan.

Sebab, AJB hanya menjadi bukti bahwa telah terjadi perbuatan hukum berupa transaksi jual beli tanah. Sementara itu, sertipikat merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diakui oleh negara.

Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hiskia Simarmata, mengatakan masyarakat perlu memahami perbedaan antara proses jual beli dan pendaftaran peralihan hak atas tanah.

“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT, Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui,” ujar Hiskia dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Menurut dia, masyarakat tidak seharusnya berhenti setelah AJB selesai dibuat.

“Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” katanya.

Pendaftaran peralihan hak dilakukan untuk memperbarui data pertanahan agar nama pemegang hak yang tercatat dalam sertipikat sesuai dengan kondisi hukum terkini.

Untuk peralihan hak karena jual beli, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan tersebut, peralihan hak dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

Ketentuan mengenai pendaftaran tanah kemudian diperkuat dan dikembangkan melalui sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Setelah AJB dan dokumen persyaratan diajukan oleh pemilik baru, Kantor Pertanahan akan melakukan pemeriksaan serta pencatatan peralihan hak dalam data pendaftaran tanah.

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, perubahan nama pemegang hak akan dicatat dalam Buku Tanah dan sertipikat.

Dokumen serta tata cara pelaksanaan pendaftaran peralihan hak juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.

Hiskia mengingatkan pentingnya memastikan data yang tercantum dalam sertipikat telah sesuai dengan kondisi hukum terbaru.

“Pastikan data pertanahan dalam sertipikat sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujarnya.

ATR/BPN Targetkan Layanan Peralihan Hak Maksimal 10 Hari

Untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi.

Melalui layanan tersebut, proses peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari pada Kantor Pertanahan yang telah ditunjuk sebagai lokasi pilot project.

Saat ini, layanan tersebut tersedia di 17 Kantor Pertanahan.

Kementerian ATR/BPN berencana memperluas layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari ke 24 Kantor Pertanahan pada 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Selanjutnya, layanan tersebut akan diterapkan secara bertahap di seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.

Program ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dengan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku telah dipenuhi.

Dengan demikian, masyarakat yang telah membeli tanah diimbau tidak hanya memastikan transaksi jual beli selesai secara administrasi, tetapi juga memastikan nama pemilik baru telah tercatat secara resmi dalam sertipikat melalui proses pendaftaran peralihan hak.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026
BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG
Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo
RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria
HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis
HANTARU 2026, Menteri Nusron Minta Transformasi Layanan Jadi Cara Kerja Sehari-hari
66 Tahun UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis Pertanahan dan Tata Ruang
Lampaui Target, LP2B Nasional Capai 87,63 Persen
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:21 WIB

BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:46 WIB

RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

Selasa, 29 September 2026 - 08:49 WIB

HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB